HukumLintas Nusa

Sediakan Pemandu Lagu Untuk Layani Esek-Esek, Papi Rumah Karaoke di Madiun Ditangkap Polda Jatim

Sediakan pemandu lagu untuk layani esek-esek, mucikari yang juga merangkap papi di sebuah rumah karaoke di Madiun, ditangkap Polda Jatim, Minggu (13/9).
Sediakan pemandu lagu untuk layani esek-esek, mucikari yang juga merangkap papi di sebuah rumah karaoke di Madiun, ditangkap Polda Jatim, Minggu (13/9).

NUSANTARNEWS.CO, Surabaya – Sediakan pemandu lagu untuk layani esek-esek, mucikari yang juga merangkap papi di sebuah rumah karaoke di Madiun, ditangkap Polda Jatim, Minggu (13/9). Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka yang diamankan bernama Yuniar Agung (34) warga Madiun. Bersamaan penangkapan tersangka, kata Trunoyudo diamankan barang bukti antara lain uang tunai sejumlah Rp 4 juta dan sejumlah alat kontrasepsi yang belum terpakai.

Adapun modus tersangka, kata Trunoyudo di Mapolda Jatim, Senin (14/9) yakni menawarkan kepada pengunjung rumah karaoke pelayanan esek-esek pemandu lagu di rumah karaoke yang dikelola tersangka.

“Lewat aplikasi Whatshapp, tersangka memasang tarif dan menawarkan layanan esek-esek dengan pemandu lagu di rumah karaoke yang dikelolanya. Hubungan intim bisa dilakukan di tempat karaoke atau di hotel dengan besaran tarif yang berbeda,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan, yaitu pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan sanksi pidana 5 tahun penjara. (setya)

Related Posts

1 of 3,049