Hukum

Sedang di Luar Negeri, Rudi Alfonso Tak Penuhi Panggilan KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengacara Partai Golkar Rudi Alfonso tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara korupsi dalam pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik), hari ini, Jumat, (27/10/2017).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan Rudi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dikarenakan sedang berada di luar negeri.

“Hari ini penyidik memanggil untuk pertama kali saksi atas nama Rudy Alfonso (pengacara), tapi yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan karena sedang berada di luar negeri,” tutur Febri kepada wartawan.

Berdasarkan agenda yang dirilis oleh tim Biro Humas KPK, mantan pengacara Setya Novanto itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Markus Nari.

Sementara itu, Markus Nari yang merupakan politikus Partai Golkar dijerat KPK karena diduga merintangi proses penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan terkait kasus korupsi e-KTP.

Pihak yang dipengaruhi adalah Irman dan Sugiharto, yang telah duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, serta Miryam S Haryani dalam pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) pada persidangan kasus korupsi e-KTP.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 26