Ekonomi

Sebut Tugas BUMN Tidak Kejar Laba Dinilai Melanggar UU BUMN dan Aturan Main GCG

Gedung Kementerian BUMN. (Istimewa)
Gedung Kementerian BUMN. (Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sebut tugas BUMN tidak mengejar laba dinilai melanggar UU BUMN dan aturan main GCG. Kritik Prabowo Subianto tentang kinerja keuangan BUMN dalam pidato kebangsaan di JCC Senayan, Senin (14/1) lalu ternyata menggelitik Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Ahmad Erani Yustika.

Prabowo mengaku prihatin dengan kondisi keuangan sejumlah BUMN seperti PLN Krakatau Steel, Garuda Indonesia dan Pertamina yang disebutnya terancam bangkrut.

Baca juga: FH: Saya Sedih BUMN Hanya Bekerja untuk Ukir Nama Jokowi di Prasasti Peresmian

Namun, Ahmad Erani membantah kritikan calon presiden nomor urut 02 itu. Sanggahan Ahmad Erani dimuat di Kumparan, dengan menyebut bahwa tugas utama BUMN bukan mengejar laba melainkan pelayanan publik.

Singkatnya, Ahmad Erani membantah kritikan Prabowo. Dia membeberkan, sepanjang 2018 kinerja BUMN kian membaik. Aset BUMN melonjak dari Rp 4.577 triliun menjadi Rp 7.817 triliun pada 2018. Laba BUMN melonjak dari Rp 148 triliun menjadi Rp 218 triliun pada 2018. Pajak dan deviden BUMN naik dari Rp 218 triliun menjadi Rp 260 triliun pada 2018.

Baca Juga:  Kebutuhan Energi di Jawa Timur Meningkat

Baca juga: Utang BUMN Capai Rp 5,271 Triliun, Sri Mulyani: Tak Masalah

Sanggahan Ahmad Erani mengundang perhatian dari berbagai kalangan. Salah satunya, Politisi Partai Berkarya, Djoko Edhi Abdurrahman. Dia menilai, jawaban yang dilontarkan Ahmad Erani menarik untuk dicermati.

“Jawaban ini menarik. Tugas BUMN bukan kejar laba? Tak begitu di GCG. Jelas cari untung. Lepas dari situ melanggar UU BUMN. Saya lebih setuju sebelum ada GCG UU BUMN itu. GCG adalah hasil reform. Pelanggaran GCG adalah korupsi,” kata dia, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Baca juga: BUMN Milik Negara atau Pemerintah? Fahri: Kementerian BUMN akan Banyak Skandal

Menurut Djoko Edhi, pernyataan Ahmad Erani keliru. “Buka deh UU BUMN dan aturan main GCG. Melayani siapa? GCG dibuat agar tak terjadi korupsi dalam pengelolaan BUMN. Tadinya baru sebatas pencegahan korupsi non-korporat, yaitu good governance (pemerintahan yang baik). Setelah itu good corporate governance,” ujarnya.

Sekadar informasi, Meneg BUMN mengeluarkan Keputusan Nomor Kep-117/M-MBU/202 tentang Praktek Good Corporate Governance pada BUMN. Keputusan tersebut diteken Meneg BUMN Laksamana Sukardi sejak 1 Agustus 2002 silam. Dan perusahaan Pelat Merah wajib menerapkan prinsip GCG itu.

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

Baca juga: Pemecatan Said Didu Diduga Karena Ia Kritisi Freeport dan Utang BUMN

Kewajiban menerapkan prinsip GCG BUMN meliputi kewajiban bagi BUMN untuk menerapkan secara konsisten dan atau menjadikan GCG sebagai landasan operasional BUMN yang bersangkutan. Prinsip-prinsip GCG yang diwajibkan melalui keputusan itu antara lain prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan prinsip kewajaran (fairness).

Salah satu tujuan dari pewajiban prinsip GCG tidak terlepas dari program privatisasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Dengan penerpan GCG, diharapkan nilai BUMN akan menjadi lebih maksimal dan dapat meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian nasional. Bahkan lebih jauh, penerapan GCG dapat meningkatkan iklim investasi nasional yang sedang dalam keadaan mati segan hidup tak mau ini.

Baca juga: FSP BUMN Bersatu: Jalan Tol Trans Jawa Masih Dikelola Perusahaan Asing

Selain itu, dalam Keputusan Meneg BUMN tersebut selain mengatur tentang penerapan prinsip-prinsip GCG, diatur pula ketentuan mengenai pemegang saham. Disebutkan, pemegang saham atau pemilik modal BUMN yang notabene adalah pemerintah tidak diperkenankan mencampuri kegiatan operasional perusahaan yang menjadi tanggung jawab direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar perusahaan dan peraturan perundang-undnagan yang berlaku.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Pragaan Daya Salurkan BLT DD Tahap Pertama untuk Tanggulangi Kemiskinan

Tahun 2018 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengingatkan seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya agar menerapkan prinsip-prinsip GCG. Tujuannya untuk menghindari terjadinya modus-modus korupsi anggaran proyek konstruksi.

Baca juga: Beban Berat Utang BUMN dan Nasib Rakyat Tersandera Ambisi Proyek

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan ketegasan dan pengawasan yang lebih ketat harus dilakukan terhadap proyek-proyek yang terkait dengan kepentingan publik. Terlebih proyek besar yang dikekrjakan oleh BUMN, yang seharusnya lebih memiliki perspektif pelayanan kepada masyarakat.

(eda/asq)

Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 3,062