HukumPolitik

Sebut Reklamasi Pulau G Tak Bermasalah, Menko Luhut Lebih Berpihak ke Pengembang

NUSANTARANEWS.CO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta seperti KNTI, WALHI, LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, ICEL, KIARA dan YLBHI menilai bahwa pernyataan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan tentang Reklamasi Pulau G adalah bukti nyata keberpihakannya pada pengembang.

Menurut Koordinator KNTI, Marthin Hadiwinata, kesimpulan Menko Luhut bahwa Reklamasi Pulau G tak bermasalah hanya berdasarkan diskusi dengan PT PLN dan pengembang. Sedangkan persoalan kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap sumber kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir tidak menjadi pertimbangan.

“Hasil kajian yang selama ini diklaim sebagai basis pengambilan keputusan oleh Kemenko Maritim hingga kini pun tidak bisa diakses oleh masyarakat,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Padahal, lanjut Marthin, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan surat rekomendasi penanganan Reklamasi Pulau G. Dalam surat tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara tegas merekomendasikan agar Reklamasi Pulau G dihentikan.

Baca Juga:  Kampanye Akbar, Prabowo Sebut Dukungan Demokrat Penambah Kemenangan di Pilpres

“Tak hanya itu, nelayan Teluk Jakarta telah membuktikan sejumlah masalah dalam reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sehingga hakim pun dalam putusannya memerintahkan penghentian Reklamasi Pulau G,” ujarnya.

Bahkan, Koordinator LBH Jakarta Tigor Hutapea menegaskan bahwa silap Menko Luhut tersebut merupakan pembangkangan atas putusan PTUN Jakarta.

“Sikap ini tidak pantas apalagi Luhut sebagai mantan Menkopolhukam, sikap yang menunjukan kemunduran demokrasi dengan tidak menghargai lembaga yudikatif,” katanya.

Selain itu, menurut Koordinator WALHI Edo, Menko Luhut seolah mengabaikan kajian lingkungan dan sosial yang selama ini telah dilakukan sejak dulu, termasuk diantaranya kajian ketidaklayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup , Siti Nurbaya.

Dalam kajian tersebut menunjukan potensi kerugian dan kerusakan yang diakibatkan proyek reklamasi akan sangat besar. Untuk itu, pernyataan mengenai keberadaan proyek reklamasi tidak bermasalah patut dipersoalkan dan Kemenko Maritim harus sesegera mungkin membuka kajian-kajian yang telah dilakukan selama ini,” katanya menambahkan. (Deni)

Related Posts

1 of 4