Hukum

Sebelum Diciduk KPK, Putu Sudiartana Hibahkan Gaji Untuk Bayar Premi Asuransi 80 Pinandita

I Putu Suidartana/Foto: Istimewa
I Putu Suidartana/Foto: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Sebelum Diciduk KPK, Putu Sudiartana Hibahkan Gaji Untuk Bayar Premi Asuransi 80 Pinandita. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III I Putu Suidartana di Jakarta pada malam hari kemarin (28/6/2016). Putu merupakan Wakil Bendahara Umum di Partai Demokrat. Dia menjabat Wakil Bendahara Umum di DPP Partai Demokrat pada periode 2015 -2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Nusantaranews, sebelum ditangkap KPK dia menghibahkan gaji yang diterimanya selama menjadi anggota DPR untuk menbayar premi asuransi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sebanyak 80 pinandita dan pemangku si Pulau Dewata Bali.

“Saya hibahkan gaji saya untuk membayar premi asuransi 80 pinandita setiap bulan, selama saya menjadi anggota DPR RI,” demikian disampaikan Putu pada Sabtu (18/6) lalu.

Menurutnya hal tersebut merupakan sebagai bukti komitmen dirinya sekaligus pengabdiannya kepada para pinandita agar selalu mendoakannya supaya selalu dilindungi Tuhan Yang Maha Esa. Terlebih, menurut dia para pemangku dan pinandita di Bali juga belum mendapatkan kesejahteraan khususnya terkait kesehatan mereka.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Putu yang diserahkan ke KPK, Putu tercatat memiliki harta sebanyak Rp12,5 miliar. Harta terbesar miliknya berasal dari harta tidak bergerak.

Harta tidak bergerak dia mencapai Rp11,7 miliar, harta tersebut berasal dari puluhan ribu meter persegi tanah yang ada beberapa lokasi di Bali, seperti di Tabanan, Badung, Buleleng, Gianyar, dan Klukung. Dia juga memiliki harta tidak bergerak sebanyak Rp650 juta, harta itu terdiri dari Mobil Suzuki SPV tahun 2006 senilai Rp125 juta dan Mobil Toyota Vellfire tahun 2009 senilai Rp525 juta.

Lebih lanjut, dia juga memiliki logam mulia sebanyak Rp6 juta, benda bergerak lainnya sebanyak Rp8,2 juta, surat berharga sebesar Rp427,5 juta, serta giro dan setara kas sebesar Rp68,5 juta. Dia juga punya hutang sebesar Rp364,6 juta dari pinjaman dan kartu kredit.

Putu melaporkan LHKPN-nya pada 1 Maret 2013, saat itu dia tengah mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur Bali Periode 2013-2018 pada Pilkada saat itu. Dia juga merupakan pengusaha dan saat ini masih menjadi pengusaha. (Restu)

Related Posts

1 of 3,055