EkonomiTerbaru

Sebanyak Rp99,6 M Kerugian Negara dalam Perjalanan Dinas pada Tahun 2015

Ilustrasi: Perjalanan Dinas Peiabat Negara/Nusantaranews
Ilustrasi: Perjalanan Dinas Peiabat Negara/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau anggota dewan, perjalanan dinas adalah pekerjaan yang paling mengasyikan dan menyenangkan. Selain karena gratis, melalui program tersebut, PNS dan anggota dewan mendapatkan penghasilan tambahan yang lumayan.

Tidak cukup di situ, perjalanan dinas ternyata juga rawan dengan modus penyimpangan. Dalam hal ini, akibatnya terjadi kerugian yang harus ditanggung negara.

Direktur Budgeting for Centre Analisys Uchok Sky Khadafi mengatakan sesuai audit BPK tahun 2015 ada potensi kerugian negara sebesar Rp99.643.354.551 yang bersumber dari berbagai skema perjalanan dinas.

“Di antaranya, belum ada bukti pertanggungjawaban dengan potensi kerugian negara sebesar Rp80.434.106.748. Kedua, nama dan nomor tiket tidak sesuai dengan manifest atau tiket palsu dengan kerugian negara sebesar Rp2.661.138.670. Ketiga, harga tiket tidak sesuai dengan yang sebenarnya atau mark up dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.905.248.735,” ujar Uchok kepada Nusantaranews di Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Lebih lanjut Uchok mengatakan adanya perjalanan dinas rangkap dengan potensi kerugian negara sebesar Rp202.734.400. Selain itu, didapatkan juga adanya belanja perjalanan dinas fiktif dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.762.476.014.

Baca Juga:  Sholawatan Bersama FAHAM, Pelaku UMKM di Pragaan Sumenep Laris Manis

Tidak selesai di situ, Uchok juga menyatakan adanya indikasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kententuan. Dimana, kata dia, terdapat kelebihan pembayaran dengn potensi kerugian negara sebesar Rp9.677.649.944.

Uchok juga membeberkan kalkulasi kerugian negara dari program perjalanan dinas pada setiap lembaga kementerian.

Berikut ranking dari seluruh kementerian diukur dari asumsi jumlah kerugian negara sebagaimana rilis yang dikeluarkan BCA di antaranya;

1. Kementerian komunikasi dan informatika sebesar Rp86.519.224.550
2. Kementerian dalam negeri sebesar Rp4.200.692.836
3. Kementerian pemuda dan olah raga sebesar Rp1.488.375.773
4. Kementerian riset teknologi dan pendidikan tinggi sebesar Rp1.304.751.688
5. Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan sebesar Rp1.015.513.484
6. Ombudman Republik Indonesia sebesar Rp997.907.692
7. Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp945.493.484
8. Kementerian perindustrian sebesar Rp749.701.790
9. Kementerian pekerjaan umum dan perumahaan Rakyat sebesar Rp379.827.540
10. Kementerian perdagangan sebesar Rp330.143.852

(hatiem/red-01)

Related Posts

1 of 3,053