Berita UtamaHukumPolitik

Sebagai Umara, Menag Batasi Diri Sikapi Fatwa MUI Terkait Dugaan Penistaan Agama

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin tidak berani menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dianggap memicu aksi besar pada 4 November lalu. Kepada wartawan usai menghadiri Munas Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (8/11), Menag dengan alasan seorang umara minta maaf untuk tidak berkomentar lebih jauh.

“Mohon maaf saya tentu tidak masuk ke wilayah seperti itu, saya bukan ahli agama, saya bukan ulama, saya umara,” kata Lukman menyikapi fatwa MUI terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Lukman menyatakan, sebagai Menteri Agama, dirinya hanya sekadar memfasilitasi kehidupan keagamaan agar berjalan dengan baik. Jadi, pihak yang berwenang membicarakan fatwa MUI adalah ahli agama atau para ulama.

“Tapi apakah itu penafsiran yang seperti apa, apakah yang benar atau yang apa dan seterusnya, itu para ahli, para ulama yang nanti akan menjelaskan,” tukasnya.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menangi Pilpres Satu Putaran

Karena itu, Menteri Lukman meminta kepada semua pihak untuk menunggu hasil pengungkapan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok oleh aparat penegak hukum. Dimana proses penyelidikan perkara, saat ini sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Sebaiknya kita memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para penegak hukum,” ujar Politikus Partai Persatuan Pembangunan.

Tidak hanya itu, dia pun menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum, proses penanganan perkara merupakan tugas aparat penegak hukum. Pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang berhak memutus sengketa perkara. “Jadi sebaiknya semua kita sabar menunggu sambil terus mengamati, mengikuti bagaimana proses ini terjadi,” ujarnya.

Lukman menyatakan harus membatasi diri untuk tidak mengomentari sebuah perkara yang sedang dalam proses hukum. Dia menyerahkan pada pihak kepolisian yang saat ini sedang melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama. (kiana/red-02)

Related Posts

1 of 25