Hukum

Saut Sitomurang Minta Bareskrim Polri Sodorkan Bukti

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pernyataan Presiden Jokowi meminta agar Polri menghentikan penyidikan perkara terhadap dua pimpinan KPK ditanggapi secara datar oleh Saut Sitomurang.

Saut mengaku (9/11) tak heran dengan apa yang dikatakan oleh Jokowi. Menurutnya apa yang dikatakan presiden dianggap sebagai Nawacita yakni program keadilan negara termasuk keadilan negara dalam hukum.

Ia kemudian menjelaskan dalam menangani sebuah tindak pidana baik itu pidana maupun perdata yang paling utama adalah hukum-hukum pembuktiannya. Demikian kata Saut. Dengan kata lain dirinya meminta Bareskrim Polri sodorkan bukti kepadanya.

Kalau memang pembuktiannya bisa buktikan bahwa memang ada yang dipidanakan tersangka, maka ia mengaku tidak apa-apa. Tapi dengan catatan harus ada bukti yang jelas.

Bahkan Saut pun secara blak-blakan (8/11) siap menghadapi laporan yang dituduhkan kepadanya terkait dugaan pemalsuan surat.

Seakan menyindir Setnov yang kerap mangkir dalam kasus siding e-KTP, Saut mengaku apabila di panggil penyidik Bareskrim Polri maka dirinya secara tegas akan hadir memenuhinya.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

“Iya (siap memenuhi panggilan Polri), paling juga saya tidak dihukum mati saya yah,” kata dia.

Agus dan Saut diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang. Surat palsu yang dimaksud adalah surat perpanjangan pencegahan Setnov ke luar negeri.

Sebagaimana diketahui, Jokowi ikut angkat bicara mengenai langkah Bareskrim Polri yang tengah melakukan penyidikan atas laporan terhadap dua pimpinan KPK. (*)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 67