NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Fatwa ataupun pendapat keagamaan yang dikeluarkan ulama Arab Saudi seringkali merupakan legitimasi dari kepentingan politik keluarga kerajaan. Sebagaimana fatwa terbaru yang dikeluarkan oleh ulama Saudi yang melegitimasi langkah politik kerajaan melakukan embargo terhadap Qatar.
Ulama yang bertentangan dengan kebijakan kerajaan banyak yang ditangkap. Kebijakan pemerintah dan ulama di Saudi harus sejalan sehingga pemerintah untuk melegitimasi kebijakanannya meminta dukungan dari ulama Saudi.
“Fatwa yang mendukung embargo tidak ada landasan karena tuduhan terhadap Qatar tidak bisa dibuktikan secara hukum,” ujar Ketua Bidang Kerja Sama International dan Hubungan Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi yang ditulis, Sabtu (8/7/2017).
Menurut dia, banyak ayat-ayat yang disalahgunakan dan dalam kasus Qatar ada upaya adu domba yang memanfaatkan pihak agama untuk kepentingan politik.
“Sejauh ini apa yang sudah dilakukan pemerintah Turki dan Iran untuk berperan sebagai juru damai sudah bagus untuk menetralisasi suasana. Fatwa yang dikeluarkan ulama Saudi justru berbahaya bagi stabilitas di Timur Tengah,” ungkapnya.
Ada aroma kuat kepentingan Mesir dan Israel serta AS di dalam fatwa yang dikeluarkan ulama Saudi. Terlebih lagi, ada tuntutan dari Saudi untuk menggolongkan Ikhwanul Muslimin dan HAMAS sebagai organisasi terorisme, padahal keduanya adalah organisasi perjuangan. Terkait HAMAS, organisasi ini merupakan gerakan perjuangan rakyat Palestina untuk melawan penjajahan Israel.
“Ini berbahaya bagi perjuangan untuk merebut kemerdekaan Palestina bila HAMAS dianggap sebagai teroris. Yang menganggap HAMAS teroris adalah Israel. Ini kehebatan diplomasi AS dan Israel,” tuturnya.
Fatwa tersebut, menurut Muhyiddin Junaidi menunjukkan bahwa ulama Saudi berada di bawah pengaruh keluarga kerajaan. Padahal harusnya ulama dapat memberikan masukan dan saran yang tepat terhadap pemerintah dalam penyelesaian berbagai permasalahan dan kepentingan umat.
Pewarta: Ricard Andika
Editor: Achmad Sulaiman