Hukum

Satreskoba Polres Sumenep Kembali Bekuk Pengecer Sabu

pengecer sabu sabu, polres sumenep, satreskoba, nusantaranews
Barang bukti sabu yang disita Satreskoba Polres Sumenep. (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep Kembali Bekuk Pengecer Sabu. Wasil Bahri asal Dusun Masjid, Desa Bandungan, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, diamankan Polres Sumenep saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pakondang Kecamatan Rubaru.

“Yang bersangkuatan diamankan di Desa Pakondang Rubaru,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep. Selasa, 05 Maret 2019

Menurut Heri, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat jika yang bersangkutan akan melakukan stransaksi sabu. Berbekal informasi itu, polisi lansung melakukan pengintaian terhadap tersangka. Benar apa adanya tersangka hendak melakukan transaksi di Desa Pakondang Rubaru.

“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka, banar apa adanya petugas langsung mengamankan tersangka dengan barang bukti,” terang Heri

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa sabu sabu berat 2,67 gram, handphone, motor vario nopol M-6872-BC serta sejumalah uang.

Peria kelahiran 11 Agustus 1994 diduga melangggar Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Pewarta: M. Mahdi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,051