Hukum

Satreskoba Kembali Amankan Kurir Sabu Asal Ambunten Sumenep

kurir sabu, satreskoba, ambunten, sumenep, nusantaranews
Barang bukti sabu yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep melakukan penagkapan terhadap Ali Mukti Tabroni (19) dan Salehoddin (47), keduanya merupakan warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. Keduanya hendak melakuakan transaksi sabu di depan warung pinggir jalan raya Desa Ambunten. (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep melakukan penagkapan terhadap Ali Mukti Tabroni (19) dan Salehoddin (47), keduanya merupakan warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. Keduanya hendak melakuakan transaksi sabu di depan warung pinggir jalan raya Desa Ambunten.

“Saat dilakukan pengkapan terhadap tersangka, barang bukti berupa satu poket sabu ditemukan ditangan kiri Ali Mukti, setalah diintrogasi barang haram tersebut didepat dari Solehoddin,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, Jumat (9/82019).

Setalah diketahui bahwa barang haram tersebut didapat dari Salehoddi. Pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap Salehoddin di jalan kampung dekat dengan rumah tersangka.

“Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,62 gram,” terangnya

Kedua tersangka dibawa ke Mapolres Sumenep untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: M. Mahdi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,084