Berita UtamaHukumLintas NusaTerbaru

Satpol PP Sumenep Himbau Masyarakat Tak Jual Rokok Ilegal, Hukuman Penjara Menanti

Satpol PP Sumenep Himbau Masyarakat Tak Jual Rokok Ilegal, Hukuman Penjara Menanti
Foto: Ach. Laily Maulidy Ksatpol PP Sumenep

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep Madura terus melakukan berbagai upaya dalam rangka memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Kamis, 13 Oktober 2022

Pemkab Sunenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan langkah pemutusan meredaran rokok ilegal dengan cara  melakukan operasi bersama bea cukai ke berbagai toko di Kabupaten Sumenep. Langkah ini sangat efektif untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal di kabupaten ujung timur Madura

“Setelah mengumpulkan data kami menindak lanjuti dengan bea cukui untuk menggelar operasi,” tutur Kastpol PP Sumenep Ach. Laily Maulidy

Pihaknya berharap kepada masyarakat sumenep untuk tidak menjual dan menyediakan rokok ilegal karena sangsinya jelas. Larangan itu sebagaimana tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

“Masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sangsinya penjara 1 – 5 tahun hukuman, untuk itu saya minta kepada masyarakat untuk tidak main main dengan rokok ilegal” terang Laily

Diketahui, dalam operasi bersama yang digelar selama enam hari, Satpol PP Sumenep menemukan 47 merek rokok ilegal.

“Dari 6 hari itu, terdapat 47 merek rokok ilegal sebanyak 2.551 bungkus atau 50.680 batang yang sudah dilakukan penyitaan oleh bea cukai Pamekasan,” tuturnya

Laily menuturkan, penyitaan 2.551 bungkus rokok ilegal tersebut ditemukan di beberapa titik operasi, seperti pelabuhan dan toko-toko.

“Kami juga menemukan beberapa bungkus rokok di bagian jasa pengiriman. Di bungkusnya tertulis ikan teri, tapi ketika kami buka ternyata berisi rokok ilegal,” pungkasnya. (mh)

Related Posts

1 of 88