Satpol PP Sumenep Diduga Terlibat dalam Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Sumenep Diduga Terlibat dalam Peredaran Rokok Ilegal

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep semakin menjadi perhatian serius. Rokok tanpa pita cukai masih bebas beredar di pasaran, menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, terutama Satpol PP Sumenep, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Selasa, 20 Agustus 2024.

Seorang pemilik toko kelontong di Sumenep mengungkapkan bahwa penjualan rokok ilegal sangat menguntungkan, terutama bagi kalangan remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, yang lebih mengejutkan adalah pengakuannya bahwa ada anggota Satpol PP yang meminta imbalan berupa rokok dari penjual sebagai kompensasi saat dilakukan razia.

“Awalnya mereka kasih tahu kalau ada razia, tapi imbalannya ya minta rokok juga. Biasanya mereka minta Surya 12,” kata pria yang meminta namanya dirahasiakan, Selasa (20/8/2024). Dia juga menambahkan bahwa meskipun sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal kerap digencarkan, praktik tersebut tetap berlangsung, bahkan dengan keterlibatan oknum Satpol PP.

Untuk menggali lebih jauh dugaan keterlibatan ini, beberapa media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sumenep mendatangi kantor Satpol PP di Jalan Urip Sumoharjo. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil, karena Kepala Satpol PP, Wahyu Kurniawan Pribadi, enggan ditemui dengan alasan kelelahan setelah mengikuti kegiatan pramuka.

Pada hari berikutnya, upaya lanjutan untuk mengklarifikasi tuduhan ini juga menemui jalan buntu. Meski demikian, awak media menemukan puntung rokok ilegal merek Coffee Cappuccino di salah satu ruangan kantor Satpol PP. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya oknum di dalam tubuh Satpol PP yang menikmati hasil peredaran rokok ilegal tersebut.

Ketika dihubungi, Wahyu Kurniawan Pribadi menyatakan bahwa agendanya di bulan Agustus sangat padat, dan menyarankan agar media bertemu dengan Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP. Dia juga menegaskan bahwa kegiatan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terus berjalan sesuai rencana.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Dadang Dedi Iskandar, mengungkapkan bahwa DBHCHT tahun 2024 yang diterima Kabupaten Sumenep mencapai Rp 47 miliar, dengan Rp 1 miliar di antaranya dialokasikan untuk Satpol PP. Dia menekankan pentingnya penyaluran anggaran ini agar tepat sasaran, meski nilainya menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan situasi ini, masyarakat Sumenep menanti tindak lanjut dari pihak berwenang, khususnya Satpol PP, untuk menjawab tuduhan yang meresahkan ini dan memastikan bahwa peredaran rokok ilegal dapat ditekan sesuai dengan hukum yang berlaku. (mh)

Exit mobile version