Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai Madura Amankan Ratusan Merek Rokok Ilegal dalam Operasi Bersama

Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai Madura Amankan Ratusan Merek Rokok Ilegal dalam Operasi Bersama
Foto: Operasi gabungan Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai Madura mengamankan 1.031.597 rokok ilegal.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Kolaborasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Bea Cukai Madura, dan tim gabungan lainnya berhasil menyita sebanyak 473 merek rokok ilegal yang ditemukan tersebar luas di tengah masyarakat. Rabu, 1 November 2023

Dalam operasi pemberantasan yang melibatkan kecamatan di daratan Sumenep, sejumlah 1.031.597 batang rokok ilegal berhasil dikumpulkan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy.

“Jutaan batang rokok ilegal ini berasal dari 473 merek yang ditemukan tersebar di 450 toko yang berada di 190 desa di wilayah daratan Sumenep,” ungkap Laili pada hari Rabu.

Menurut penjelasan Laili, kegiatan pendataan tersebut dilakukan selama dua bulan dengan menyasar toko-toko eceran di berbagai desa di Sumenep. Pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi peredaran rokok tanpa pita cukai, serta mengumpulkan informasi mengenai jenis rokok yang beredar di pasaran.

“Setelah proses pendataan selesai, data telah disampaikan kepada kantor Bea dan Cukai melalui aplikasi Sistem Informasi Rokok dan Cukai (Siroleg), langkah selanjutnya adalah penindakan,” tegasnya.

Sebelum operasi dilaksanakan, Satpol PP Sumenep dan tim gabungan telah melakukan kegiatan edukasi secara intensif kepada masyarakat terkait risiko yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal. Mereka melakukan sosialisasi dan kunjungan langsung ke sejumlah toko di pelosok desa di wilayah daratan Sumenep, memberikan informasi tentang peraturan cukai rokok, serta melakukan pendataan terhadap rokok ilegal yang beredar.

“Kami juga menggelar Forum Tatap Muka dan Sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal serta aturan cukai rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” tambah Kepala Satpol PP Sumenep.

Laili menekankan bahwa pencegahan peredaran rokok ilegal bukanlah hanya tanggung jawab Satpol PP atau Bea Cukai semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak. Oleh karena itu, dalam upaya pencegahan, melibatkan berbagai pihak menjadi kunci utama.

“Kerjasama antarinstansi menjadi kunci dalam pencegahan peredaran rokok ilegal ini,” pungkasnya. (mh)

Exit mobile version