NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Setelah melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi yang luas untuk memberantas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep bersama tim gabungan dari berbagai instansi siap menggencarkan penyitaan rokok ilegal yang beredar di sejumlah wilayah di Sumenep. Kamis, 2 November 2023.
Tim gabungan ini melibatkan Satpol PP, Bagian Prekonomian, Bagian Hukum Setkab Sumenep, TNI-Polri, Bea Cukai Madura, dan Kejaksaan Negeri setempat. Dalam bulan ini, mereka akan melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap rokok tanpa cukai yang masih beredar di sejumlah toko dan warung di wilayah Sumenep.
Menurut jadwal yang telah disusun, dari 15 kali rencana turun ke sejumlah toko dan warung sejak bulan lalu, hingga saat ini sudah mencapai 10 kali turun ke lapangan.
“Kami tinggal melaksanakan lima kali lagi. Bulan ini, kami akan menyelesaikan penyitaan rokok ilegal tersebut,” ungkap Kepala Satpol PP, Ach. Laili Maulidy pada hari Kamis.
Laili menegaskan bahwa sejak bulan sebelumnya, mereka telah masuk pada tahap pemberantasan rokok ilegal setelah melakukan sosialisasi dan pencatatan terhadap peredaran rokok ilegal selama beberapa bulan.
“Jadwal penurunan tim ini dikendalikan oleh Bea Cukai. Kami dari Pemda hanya mendampingi dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Laili menyatakan bahwa toko yang terbukti menjual rokok ilegal akan diberikan surat pernyataan oleh Bea Cukai, di mana pemilik toko diminta untuk menandatangani pernyataan tersebut yang berisi komitmen untuk tidak menjual rokok ilegal di masa mendatang.
“Rokok yang dijual ilegal akan disita, dan pemilik toko diminta untuk menandatangani surat pernyataan tersebut. Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap rokok tanpa cukai ini ke depannya,” tandasnya. (mh)