NUSANTARANEWS.CO – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kota Reyog membuat Satlantas Polres Ponorogo melakukan berbagai cara untuk meminimalisir terjadinya lakalantas sedini mungkin.
Seperti diketahui data yang ada di Satlantas Polres Ponorogo angka laka lantas yang melibatkan pelajar pada tahun 2016, yaitu 112 kejadian dengan korban meninggal 20 orang, luka berat 2 orang, luka ringan 185 orang dan kerugian material senilai Rp. 138.300.000,00.
Hal itulah yang mendasari upaya Polres Ponorogo melakukan kampanye tertib lalu lintas. “Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya laka lantas yang melibatkan pelajar, maka digelar program SOS “Save Our Student” yang kegiatannya bersifat Preemtif, Preventif dan represif,” kata AKP Imam Mustolih, Rabu (18/1).
Menurutnya, Program Preventif yang dilaksanakaan antara lain, Police Goes to School, PKS dan Dikmas Lantas di sekolah Sekolah. “Program Preventif yang dilaksanakan salah satunya adalah Program Angkutan Cerdas Sekolah atau ACS yang segera akan direalisasi,” tambahnya.
Lebih lanjut dia memaparkan jika Program represif salah satu kegiatannya adalah penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Sebagai bukti nyata langkah tegas Polisi dilaksanakan Rabu (18/1) mulai pukul 06.30 sd 07.00 WIb telah dilaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas, dengan sasaran pengendara di bawah umur.
Pihaknya juga menambahkan sebelum kegiatan penindakan dilaksanakan, Satlantas Polres Ponorogo telah melakukan upaya sosialisasi yaitu dengan mengirimkan surat Nomor : 47/I/2017/Satlantas tanggal 12 Januari 2017 tentang Program SOS kepada kepala SLTP dan sederajat.
Sedangkan kegiatan Penindakan dilaksanakan di 3 titik lokasi antara lain di Jalan Dr. Sutomo sisi barat, Jalan Dr. Sutomo sisi Timur dan Jalan Thamrin, Ponorogo. “Dari kegiatan tersebut dilakukan penilangan terhadap 44 pelanggar dan menyita 44 unit sepeda motor,” terangnya.
AKP Imam Mustholih menerangkan juga jika pelanggaran didominasi oleh siswa SLTP / pelajar dibawah umur dengan pelanggaran Tidak memiliki SIM dan Spektek Kendaraan. “Pengambilan barang bukti wajib dilakukan oleh orang tua masing masing pelanggar setelah menerima putusan dari pengadilan,” imbuhnya. (Nurcholis)