Kemiskinan makin merajalela akibat kondisi masyarakat yang semakin terjepit oleh kenaikan berbagai harga kebutuhan pokok. Disaat masyarakat terus berusaha memulihkan kesehatan ekonominya, pemerintah justru menaikan harga BBM yang merupakan satu instrumen vital dalam urat nadi perekonomian.
Oleh: Hartsa Mashirul
Virus varian baru yang menjadi penyebab kesakitan ekonomi rakyat itu bernama Penyesuaian Harga BBM. Kenaikan 30% harga BBM akan mengakibatkan penurunan daya beli disebabkan harga-harga kebutuhan pokok yang terus melambung tinggi. Ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya untuk menyejahterakan rakyat terus meningkat seiring kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok dan penegak hukum yang bermain hakim sendiri dengan beradegan playing victim.
Menurunnya kepercayaan publik terhadap supremasi hukum menunjukkan kemerosotan kepercayaan Rakyat yang selama ini dalam benak sebagian orang seakan antara percaya dan tidak percaya akibat pasukan Buzzerp yang selalu membiaskan berbagai kesalahan atau kebohongan pemerintah. Supremasi hukum seharusnya diposisikan pada tingkatan tertinggi dalam penegakannya. Supremasi hukum berfungsi melindungi setiap warga negara dalam segala bentuk upaya meraih keadilan yang menjunjung tinggi hak kemanusiaan yang beradab, yakni berlandaskan peraturan perundang-undangan dan norma-norma kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Prinsip pelaksanaan negara hukum, tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh penegak hukum (secara masif) dan hal ini menjadikan setiap warga negara berkedudukan sama didepan hukum. Supremasi hukum sebuah konstitusi menempatkan konstitusi sebagai prinsip berkehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum sendiri bagaikan warna hitam dan putih yang diimaginasikan hitam adalah salah dan putih adalah benar atau suci. Penegakan supremasi hukum menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, nilai-nilai sosial dan budaya, nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.
Kepercayaan Penegakan Hukum
Keprihatinan terhadap kasus besar yang terjadi pada Kepolisian Republik Indonesia yang menyangkut Kadiv Propam Polri dan seratusan anggota lainnya membuka tabir besar berbagai penyelewengan penegakan hukum oleh Polri. Hal ini terurai saat seorang jendral bintang dua yang diduga kuat dengan sengaja dan terencana secara sistematis melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya yang notabene merupakan polisi yang selama ini turut mengawal, melindungi atau menjaga sang jendral. Polisinya polisi yang seharusnya tidak main hakim sendiri pada kenyataannya melakukan pelanggaran berat dengan cara main hakim sendiri. Dari kekejaman melakukan pembunuhan dengan main hakim sendiri ini membuka semua kebobrokan Polri secara terbuka dan gamblang terhadap apa yang disebut penyelewengan penegak(an) hukum.
Selain bermain hakim sendiri, masih ada persoalan besar dugaan kasus 303 yang diduga melibatkan sejumlah elit baik di kepolisian itu sendiri, maupun diluar kepolisian. Seperti halnya dugaan perlindungan terhadap berbagai kejahatan korupsi (suap kasus, pemenangan kasus, dsb), perjudian, narkotika, perdagangan manusia, pencucian uang (TPPU), terorisme, tambang koridor, hingga dugaan kejahatan keuangan dan kejahatan kemanusiaan yang selama ini dibawah perlindungan sejumlah oknum penegak hukum itu sendiri. Pengakuan dari AKBP Dalizon mantan Kapolres Oku Timur Sumatera Selatan yang harus menyetor ke atasan senilai 300 sampai 500 juta per bulan dengan batas waktu setiap tanggal 5. Kebobrokan ini terjadi antat internal kepolisian, lalu bagaimana dengan kebobrokan untuk memuluskan kasus musti berbayar? Bila ditanyakan kepada masyarakat luas kemungkinan hampir jawabannya adalah serupa, adagium _kehilangan ayam ketika lapor polisi menjadi kehilangan kambing_. Hampir semua kejahatan yang menyeret ratusan polisi bersama mantan Kadiv Propam merupakan kejahatan besar atau exstraordinary crimes, yakni kejahatan yang berdampak negatif secara luas terhadap kehidupan masyarakat. Kejahatan yang merusak pada kehidupan masyarakat atau kehidupam manusia, dimana hal ini berdampak pada berbagai bidang, seperti sosial dan budaya, ekonomi, politik, hukum, hingga hankam.
Reformasi Polri yang berdengung kencang salah satu tahapnya selain penegakan hukum internal Polri juga harus berani dimulai dari penyelidikan investigatif atau audit investigatif berbagai kekayaan para pejabat polri ditataran level pejabat Polri itu sendiri. Hal ini akan menjadi dasar atau yurisprudensi negara atau pun rakyat untuk melakukan audit investigatif terhadap pejabat-pejabat pemerintahan yang sedang berjalan mulai dari presiden sampai ke tingkat terendah yakni lurah atau kepala desa. Hal ini mendesak harus dilakukan karena kondisi kronis kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan. Seluruh pejabat pemerintahan ini harus diaudit harta kekayaannya baik yang berada di ASN, BUMN, maupun di lembaga-lembaga seperti legislatifnya dan lembaga lain sebagainya. Audit investigatif ini harus segera dilakukan dan setiap hasil tahapan diumumkan kepada publik atau seluruh Rakyat Indonesia demi membangun kepercayaan Rakyat dan bersihnya pemerintahan itu sendiri. Dimulainya dari kepolisian sebagai salah satu legitimasi yurisprudensi sudah adanya pintu masuk yang telah terbuka lebar melalui isu bagan 303 yang beredar luas di masyarakat. Hal ini berjalan secara paralel dengan audit investigatif kekayaan para pejabat pemerintahan baik pusat hingga daerah, baik presiden hingga lurah/kepala desa. Tanpa mengesampingkan atau mendiskreditkan pejabat yang jujur, amanah dan berintegritas, namun dalam era transparansi Rakyat menghendaki bukan hanya keterbukaan, tetapi keterbukaan yang dilandasi kejujuran, kemurnian dan kebenaran untuk dapat terwujud penyelenggaraan negara yang bersih. Sehingga penderitaan yang dialami Rakyat tidak hanya dirasakan oleh rakyat mayoritas yang selama ini dengan pendapatan sebatas UMR dan UMP maupun dibawahnya yang tetap selalu patuh membayar pajak makanan, pajak minuman, pajak pembelian, pajak penjualan dsb hingga pajak tahunan.
Kepercayaan Pemerintahan
Kemiskinan yang merajalela sebenarnya sudah terjadi sebelum kanaikan harga BBM. Data stunting atau dikenal gizi buruk balita tahun 2021 masih diatas 20%, yakni 24,4% dari jumlah 30,83 juta jiwa. Selain stunting, kelaparan antara yang terdata dan kondisi riil lapangan bisa jadi satu hal yang berbeda atau antara data dan kenyataan ada kalanya tidak sama. Bila memang terjadi peningkatan ekonomi dan peningkatan daya beli, maka harus dilihat meningkat dari kondisi minus atau dari kondisi normal masyarakat. Dan bila ekonomi meningkat, seharusnya pendapatan negara meningkat seperti klaim pemerintah selama ini, sehingga tidak perlu menaikkan harga BBM karena peningkatan itu mustinya mampu menutup subsidi BBM dan mengurangi hutang. Bukan menambah atau mencari tambahan hutang.
Subsidi BBM merupakan satu hak daripada seluruh rakyat Indonesia guna mendapatkan penghidupan layak. Pasal 27 UUD 45 mengamanatkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun ketika terjadi kenaikan BBM dengan istilah penyesuaian harga mengakibatkan pekerjaan terancam dan kehidupan yang layak akan jauh panggang dari api. Nasib hajat hidup dan penghidupan yang layak Rakyat dipertaruhkan dengan dengan efek domino kenaikan harga BBM. Disisi lain, pemerintah seperti mensubsidi koruptor berkorupsi karena pemerintah sendiri masih jauh dari keberhasilan dalam memberantas korupsi. Korupsi yang merajalela hingga seorang koruptor melakukan korupsi triliunan rupiah, bahkan belasan hingga puluhan triliun. Gaji, tunjangan, fasilitas dsb yang diterima pejabat pemerintahan adalah merupakam subsidi negara atau subsidi rakyat atau subsidi negara yang diberikan oleh rakyat melalui negara kepada pemerintah. Dan itu adalah menjadikannya hak mereka ketika mengelola negara dengan tidak melenceng menyengsarakan rakyat apa lagi mengkhianati rakyat/negara. Dengan demikian subsidi BBM adalah hak mutlak rakyat sebagai pemilik negara.
Korupsi tidak terlepas dari pelaku yang berkolaborasi dengan kekuasaan, baik tingkat daerah hingga tingkat nasional. Saat Rakyat semakin menderita memenuhi hajat hudupnya, para koruptor berpesta dengan rampokannya. Uang yang dirampok/dikorupsi merupakan hasil jerih payah rakyat yang menyisihkan penghasilannya untuk keberlangsungan bangsa dan negara dengan dikelola oleh pemerintahan yang ada. Bila pemerintahan yang sedang menjabat ternyata hidup bermewah-mewah sedangkan Rakyat hidup dalam kesengsaraan, ini adalah sebuah bentuk penindasan.
Pergerakan Rakyat melawan kebijakan pemerintah yang menindas bukanlah kemauan dari Rakyat, melainkan itu adalah perintah dari pasal 30 UUD 1945 dan dilindungi pasal 28 UUD 1945 sebagai wujud menjaga marwah mukadimah UUD 1945 yang diperkuat Bab 1 pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menjadikan pergerakan ini adalah pergerakan yang konstitusional.
Begitu juga dengan wakil rakyat yang hanya mengikuti maupun mengiyakan kebijakan yang menyengsarakan rakyat, ketika sudah menjadi hal yang menyimpang dari kehendak rakyat maka mereka sudah tidak mewakili rakyat tetapi mewakili parpolnya semata. Merujuk amanat Kemerdekaan Indonesia dengan Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara dan UUD 1945 yang berkedaulatan rakyat, sehingga Legislatif harus diisi oleh fraksi-fraksi rakyat, Fraksi Tokoh Agama, Fraksi Petani, Fraksi Buruh, Fraksi Nelayan, bukan hanya Fraksi Parpol.
Kepercayaan Konstitusi
Berdemokrasi sebagai wujud amanat konstitusi yang dirasakan Rakyat adalah semakin menjauh dari kesejahteraan. Kata telah berhasil dalam demokrasi selalu menjadi alat pembanding dengan masa lalu yang dianggap tidak demokratis. Padahal demokrasi ini bukan merupakan sebuah tujuan, tapi hanya merupakan sebuah alat dalam mencapai tujuan, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Bukan berarti menjadi anti demokrasi, tapi merupakan satu koreksi besar terhadap kesalahan penerapan sistem demokrasi saat ini yang tidak sesuai dengan akar budaya dan dasar filosofi kehidupan masyarakat Berbangsa dan Bernegara Indonesia. Meletakkan konstitusi sebagai landasan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara merupakan satu penegakan supremasi hukum. Persamaan hak dan kewajiban diatur dalam konstitusi guna mencapai cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan konstitusi yang mengedepankan demokrasi menjadi senjata makan tuan ketika konstitusi dalam pelaksanaannya berbenturan dengan nilai-nilai filosofi yang hidup dan berkembang dalam individu-indivudu, dalam masyarakat, dalam tatanan kehidupan masyarakat. Pelaksanaan demokrasi yang memakan biaya besar tengah memakan tuannya sendiri. Disaat biaya besar itu harus dilaksanakan, disatu sisi harus dipersiapkan anggarannya. Sisi yang terabaikan adalah sisi kehendak atau sisi kewajiban negara untuk menjamin kehidupan rakyatnya untuk dapat hidup layak, sejahtera, adil makmur sesuai dengan cita-cita kita merdeka. Ketidaksinkronan antara kehendak atau cita-cita kemerdekaan dengan alat pelaksanaannya, yakni pelaksanaan Perubahan UUD 1945 maka hal ini tidak akan pernah terjadi antara kehendak rakyat dalam wujud cita-cita Indonesia Merdeka dengan pengaplikasian pelaksanaannya. Hal ini terjadi akibat konstitusi dalam melaksanakan cita-cita kemerdekaan telah berubah. Amandemen UUD 1945 menjadi UUD yang seharusnya menjadi aturan pelaksanaan pemerintahan bertolak belakang dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila berkedudukan sebagai Ideologi Hukum Indonesia, nilai- nilai yang mendasari hukum Indonesia, sehingga azas-azasnya harus menjadi landasan pembentukan, pemilihan hukum-hukum Indonesia.
Ketidakpercayaan rakyat terhadap supremasi hukum ini bukan satu paksaan atau sebuah rekasioner sesaat saja. Melainkan ini adalah sebuah akumulasi yang dipicu oleh kenaikan BBM disaat masyarakat semakin sengsara namun korupsi menggurita dan kemewahan para pejabat dipertontonkan merajalela. Wajar jika Rakyat sebagai fraksi pemilik negara ini menuntut tiga hal sebagai fundamenta pokok untuk mengembalikan perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara pada rel yang benar dengan mengumandangkan Tri Tura atau Tiga Tuntutan Rakyat sebagai Amanat Penderitaan Rakyat, yakni:
- Turunkan Harga (Sembako, BBM, TDL, dsb)
- Bubarkan DPR DPD MPR RI
- Kembali ke Pancasila dan UUD 1945 Asli (*)
12 September 2022
Penulis: Hartsa Mashirul (Dir. Indonesian Club – Salah Satu Inisiator Fraksi Rakyat)