PeristiwaPolitik

Satgas Perlindungan Anak Anggap Logika KPAI Jungkir Balik

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hasil konferensi pers KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) pada 15 Agustus 2017 kemarin yang dipimpin langsung oleh Susanto selaku Ketua KPA, langsung mendapat respon serius dari Satgas Perlindungan Anak. Ini menyusul peryataan KPAI yang menuding bahwa sekolah lima hari disebut melanggar perlindungan anak, karena mengurangi hak anak untuk lebih lama dengan orang tuanya.

Ketua Satgas Perlindungan Anak M. Ihsan dalam keterangan resminya Rabu (16/8/2017) menilai pernyataan KPAI dinilai menggelitik. Pertanyaan mendasar yang harus dijelaskan oleh KPAI, kata Ihsan adalah jika anak yang sebelumnya sekolah 6 hari dan menjadi 5 hari, bukannya anak punya waktu dua hari penuh dengan orang tuanya yang pada waktu bersamaan juga tidak masuk kerja?

Menurutnya, logika yang digunakan oleh KPAI jungkir balik. Sehingga wajar jika KPAI dicuriga tidak memiliki data kuat dan kajian mendalam dalam membuat keputusan untuk menetapkan bahwa kebijakan 5 hari sekolah bertentangan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Wis Wayahe Jadi Bupati, Relawan Sahabat Alfian Dukung Gus Fawait di Pilkada Jember

Satgas Perlindungan Anak juga meminta pada KPAI untuk cermat dalam melihat persoalan. Ia menjelaskan, kebijakan 5 hari sekolah tidak berarti anak sepanjang hari di sekolah karena jam 15.00 anak sudah pulang hanya bergeser 1 jam dari sebelumnya pulang jam 14.00.

Selanjutnya salah satu kekeliruan dalam berpikir yang luar biasa adalah bahwa kebijakan 5 hari sekolah dianggap program anak belajar dalam kelas sepanjang hari. “Ini jelas-jelas menunjukan bahwa KPAI tidak pernah melakukan klarifikasi pada Mendikbud terkait program pendidikan karakter yang sudah dipublikasikan luas,” ungkapnya.

Ihsan menegaskan bahwa lima hari sekolah itu terdiri antara lain intrakurikuler, ekstrakurikuler dan kokurikuler. Artinya, kata dia, pengembangan pengetahuan, bakat, minat, agama sudah termaktub di dalamnya. “Pertanyaan mendasar kita adalah, faktor apa yang mendorong KPAI menggebu-gebu menyampaikan pernyataan ke publik bahwa kebijakan 5 hari sekolah melanggar Hak Anak?” ungkapnya.

Jika KPAI bicara dalam kontek hak anak, lanjut dia, seyogyanya KPAI mengacu pada hak universal anak yang diatur dalam Konvensi Hak Anak (KHA). Di dalamnya menyebutkan bahwa setiap negara anggota wajib menjamin dan melindungi anak untuk mendapat pengasuhan orang tua kandungnya.

Baca Juga:  Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis Prabowo-Gibran Menang

UU Perlindungan Anak juga menjamin bahwa setiap anak berhak diasuh dan dibesarkan oleh orang tuanya sendiri. Artinya KPAI harus melakukan monitoring dan pengawasan apakah kebijakan 5 hari sekolah yang membuat waktu anak bersama orang tua berkurang atau pendidikan pesantren yang membuat anak jarang bertemu orang tua.

“Dari fakta ini menunjukan bahwa KPAI tidak menggunakan konsep hak anak secara kompeehensif tetapi hanya untuk menjustifikasi pendapat KPAI untuk mengatakan kebijakan 5 hari sekolah melanggar hak anak,” sambungnya.

Dirinya mengatakan, KPAI adalah lembaga negara resmi yang dibiaya oleh negara dengan uang rakyat. Dipilih oleh DPR dan diangkat oleh Presiden. “Bukan LSM yang bisa berbuat sesuai kepentingan pengurusnya tanpa mempertimbangkan aspek ilmiah dan akuntabilitas dalam melakukan fungsi-fungsi konstitusionalnya yang diatur oleh UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4