Hukum

Satgas Pamtas RI-Mayasia Yonif 623/BWU Gagalkan Peredaran Narkoba di Sebatik

Satgas Pamtas RI-Mayasia Yonif 623/BWU gagalkan peredaran narkoba di Sebatik
Satgas Pamtas RI-Mayasia Yonif 623/BWU gagalkan peredaran narkoba di Sebatik, Minggu (7/6).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Satgas Pamtas RI-Mayasia Yonif 623/BWU gagalkan peredaran narkoba di Sebatik. Pademi Covid-19 ternyata tak menyurutkan para pelaku peredaran narkoba untuk terus melakukan aksinya. Hal itu dapat dilihat saat Satuan Tugas Pengaman Perbatasan RI-Malaysia Batalyon infanteri 623/Bhakti Wira Utama (BWU) berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Tanjung Aru, Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

“Situasi andemi Covid-19 ternyata tidak menyurutkan niat jahat dari pengedar narkoba dalam menjalankan aksinya. Terbukti dari pengamanan tangkap tangan terhadap enam orang oknum terduga pembawa sabu-sabu dalam dua kegiatan patroli di waktu yang berbeda di sekitar wilayah pos Tanjung Aru, pulau Sebatik,” tutur Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 623/BWU Letnan Kolonel Infanteri Yordania, Minggu (7/6).

Dari pemriksaan terhadap pelaku, ungkap Yordan, didapatkan total barang bukti 5,76 gram narkoba jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya. Barang bukti tersebut disimpan pelaku di selangkangannya.

Yordan menuturkan, pengamanan terhadap para pelaku narkoba dilakukan dalam operasi rutin untuk setiap kendaraan yang melintas di depan pos jaga Satgas Pamtas.  Kala itu, personel Satgas melakukan prosedur penggeledahan fisik bagi orang yang dicurigai membawa narkoba lalu menyerahkan hasil operasi mereka ke unit Reskoba Polres Nunukan untuk ditindak sebagaimana hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Penyerahan pelaku sekaligus barang bukti dilakukan personel Satgas dari Pos Tanjung Aru dibawah pimpinan Letda Inf. Rifky dan diterima langsung oleh Iptu. Lusgi Simanungkalit, S.T.K, S.I.K., selaku Kasat Narkoba Polres Nunukan dan Bripka Sutrisno D. Simbolon Ps. Kanit Idik I Sat Narkoba Polres Nunukan.

“Kami serahkan enam oknum beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,76 gram, enam buah handphone, satu buah alat hisap, satu buah dompet, dua buah gunting dan satu bungkus rokok berisi tiga batang.” ujarnya lagi.

Adapun identitas para terduga pelaku yang diserahkan ke Polres Nunukan, masing masing, Hendriko (20), seorang buruh beralamat di  Sei Pancang, Supriadi (38) warga Sei Manurung yang berprofesi sebagai buruh bangunan, Nasrul (28) beralamat di Sei Taiwan, Asman (23) warga Sei Manurung, Kasman (17) warga Sei Manurung, lalu seorang wanita bernama Kasma (34) beralamat di Sei Taiwan. Keempat orang tersebut merupakan pegawai swasta. (ES/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,049