NUSANTARANEWS.CO, Kaltara – Dua orang warga negara Filipina yang bermaksud menyelundupkan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu berhasil digagalkan anggota Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI- Malaysia Batalyon Infanteri Raider 613/Raja Alam di teritorial Indonesia – Malaysia di perairan Sei Taiwan Sebatik, Minggu (06/01/2019).
Dansatgas Pamtas RI – Malaysia yonif 613/RJA Letkol Inf.Fardin Wardhana, Jumat (11/01/2019) kepada awak media mengungkapkan kronologi dari penangkapan 2 warga asing tersebut. Menurut Fardin, keberhasilan dalam mengamankan barang terlarang sebanyak 1 Kg tersebut adalah karena Operasi Senyap yang dilakukan Tim Gabungan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam bersama Ditreskoba Polda Kaltara.
“Dengan Operasi ini, Tim Gabungan berhasil mengamankan 2 WNA asal Filipina yang membawa Narkotika dan sebuah perahu dengan mesin 15 PK yang digunakan oleh kedua orang tersangka untuk menyelundupkan Narkotika tersebut ke wilayah Indonesia.” papar Fardin.
Lebih jelas Fardin menuturkan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan Narkotika jenis sabu tersebut adalah tindak lanjut dari investigasi Satgas Intelijen dan Masyarakat. Tim Gabungan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam dibawah pimpinan Pasintel Satgas Pamtas Kapten Inf Setyo Erlang Nugroho bersama Ditreskoba Polda Kaltara dibawah pimpinan Bripka Anang lantas melaksanakan pengendapan di perairan Sei Taiwan Kecamatan Sebatik Kabulaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
“Sekitar pukul 06.20 Wita saat Tim Gabungan melaksanakan pengendapan terlihat sebuah perahu yang mencurigakan tanpa identitas berwarna putih melintas dari wilayah Negara Malaysia menuju ke wilayah Negara Indonesia,” tuturnya.
Melihat perahu yang mencurigakan tersebut, ungkap Fardin, Tim Gabungan segera melakukan pengejaran. Dan pada pada saat pengejaran tersebut, terlihat salah satu orang dari penumpang perahu membuang sebuah bungkusan ke laut.
Saat dilakukan pemeriksaan, menurut Fardin, Tim mendapati 2 orang asal negara Filipina yang merupakan pemilik dari benda yang telah dibuang sebelumnya. Kedua orang WNA asal Filipina yang berinisial J dan G beserta barang bukti dibawa menuju ke Makotis Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Raja Alam.
Menurut Fardin, upaya penyelundupan Narkotika di jalur perairan Sei Taiwan yang merupakan jalur perbatasan ini bukan pertama kalinya. Dan ini merupan warning bagi semua pihak agar selalu waspada mengingat Nunukan adalah salah satu pintu masuk dari negara tegangga seperti Sabah- Malaysia atau dari Filipina ke Indonesia.
Namun disisi lain Fardin juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah sebgai bukti betapa solid dan kompaknya Aparat Keamanan di wilayah Perbatasan untuk memberantas peredaran Narkotika yang masuk ke wilayah Negara Indonesia yang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan dan dapat merusak generasi bangsa.
Terkait kedua warga negara Filipina yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka iru, Fardin menyakan bahwa yang bersangkutan adalah ‘kurir’ bagian dari Jaringan peredaran Narkotika Internasional.
“Dari hasil penyidikan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika antar Negara (kurir) yang sering melakukan kegiatan penyelundupan Narkotika ke wilayah Negara Indonesia dan diduga masih adanya upaya dari kelompok atau jaringan Narkotika antar Negara lainya yang menjadikan wilayah Negara Indonesia sebagai salah satu targetnya,” pungkas Fardin.
Sebelumnya, pada 13 September 2018 lalu, Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam, Polda Kaltara dan Polres Nunukan juga berhasil mengamankan 2 orang nelayan asal Sabah-Malaysia yang juga membawa Sabu seberat 5 kilogram dari Malaysia di Perairan Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.
Pewarta: Eddy Santry
Editor: M. Yahya Suprabana