NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi menggelar pelatihan keterampilan perundingan bipartite di perusahaan bagi pengurus Sarbumusi DKI Jakarta. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, John Daniel Saragih mengatakan bahwa serikat pekerja harus memiliki pemahaman utuh mengenai prinsip Perjanjian Kerja Bersama.
“Serikat perlu perlu memahami dulu, prinsip-prinsip di dalam Perjanjian Kerja Bersama, sebeleum melakukan perundingan bipartite dengan perusahaan,” ungkap John, Kamis (16/5/2019).
John menerangkan ada beberapa poin yang berkaitan dengan perundingan dalam perjanjian kerja bersama.
“Jadi perjanjian kerja bersama itu harus harus lebih baik dari undang undang, mengatur yang belum diatur oleh undang undang, mengatur hal yang lebih baik dari undang undang (tidak mengatur normatif), merinci pelaksanaan undang undang,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Presiden DPP K Sarbumusi, Sukitman Sudjatmiko mengatakan bahwa bulan Romadhon merupakan momentum untuk menjaga semangat melakukan pendampingan dan pelatihan. Oleh karena itu K Sarbumusi menggelar Pelatihan ketrampilan perundingan bipartite ini dalam rangka untuk membekali serikat pekerja melakukan perundingan.
“Bulan Romadhon ini kita harus tetap semangat, dan Pelatihan ini dalam rangka untuk membekali keterampilan negosiasi dan perundingan kerja bersama dengan perusahaan,” katanya.
Dirinya ingin, anggota Sarbumusi selalu menang setiap melakukan Perjanjian Kerja Bersama. Sebagai Informasi, pelatihan ketrampilan perundingan bipartit di perusahaan bagi pengurus Sarbumusi DKI Jakarta di ikuti oleh Basis CV. IMCO Jakbar, Basis PT. Indoplat Jakbar, Basis PT. Wira Karya Indonesia Jakut, Basis PT. Wira Karya Sejahtera Jakut, Basis PT. Solusi Bangun Beton, dan Basis PT. Solusi Bangun Indonesia.
Pewarta: Romadhon