Ekonomi

Sarbumusi Gelar Evaluasi Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan Buruh

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) melakukan kajian bulanan membahas tentang evaluasi 1 Tahun Implementasi PP. Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Persoalan yang selama ini dihadapi oleh sarikat buruh secara umum antara lain, union busting (pemberangusan organisasi buruh). Dimana tidak dijalankannya peraturan pemerintah tentang pengupahan, dan tidak pahamnya Pemerintah daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) dalam penetapan upah minimum Buruh.

Pro kontra tentang Peraturan Pemerintah No 78 menjadi pembicaraan bagi organisasi serikat buruh yang ada di Indonesia. Keberadaan PP tersebut memang sedang dikritisi oleh beberapa serikat buruh. Ada beberapa serikat buruh menganggap peraturan tersebut tidak menguntungkan buruh dan ada yang merasa diuntungkan keberadaan peraturan pemerintah tersebut.

Penetapan upah minimum yang didasarkan pada data BPS tentang besarnya jumlah inflasi, dan survey pasar tentang pertumbuhan ekonomi nasional. Secara umum daerah yang menolak PP 78 ini adalah daerah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang baik, misalnya DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang, Jawa timur dan Kalimatan.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Terima Kunjungan Tim Ekonomi di Perbatasan Sabah

“PP nomor 78 tahun 2015 ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang di keluarkan oleh presiden,” kata Pengurus OPSI (Organisasi Seluruh Pekerja Indonesia) Timbul di kantor DPP Surbumusi, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017) malam.

Timbul menambahkan Perdebatan tentang PP No.78/2015 itu memang sangat wajar mengingat penetapan besarnya upah minimum ditentukan melalui inflasi dan pertumbahan ekonomi nasional. Tapi peraturan tersebut tidak sepenuhnya salah dan hanya perlu dikritisi.

“Permasalahan dari PP 78/2015 menurut saya ada pada pasal 44 dan 45,” tandasnya.

Penulis: Ucok Al Ayubbi

Related Posts

1 of 414