Hukum

Sanusi Persilakan KPK Ajukan Banding Atas Putusan Hakim

Pengacara Maqdir Ismail/Foto Fadilah/NUSANTARAnews
Pengacara Maqdir Ismail/Foto Fadilah/NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO – Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan suap Raperda Reklamasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) M Sanusi, yakni Maqdir Ismail mempersilakan seterunya yakni KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), jika ingin mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kliennya itu. Dia mengaku tak resah atas hal tersebut.

“Yah saya rasa, kalau masalah itu kita akan ikuti saja. Karena mereka (KPK) nyatakan banding nanti kita siapkan, itu (banding) hal yang wajar dan biasa saja,” singkat Maqdir, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (6/1/2017).

Seperti diketahui, KPK menyatakan banding terhadap putusan mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M Sanusi yang divonis 7 tahun penjata dan denda Rp 250 juta subsidair 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait pembahasan Raperda Reklamasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Banding sudah diajukan pada 4 Januari 2017 kemarin.

“Terhadap putusan Sanusi sudah diputuskan mengajukan banding, banding diajukan kemarin 4 Januari 2017,” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah, kemarin.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Ada beberapa pertimbangan dalam mengajukan banding. Pertama soal keputusan hakim terhadap aset Sanusi yang berasal dari tindak pidana pencucian uang. Dimana dalam putusannya, hakim memutus untuk mengembalikan beberapa tersebut.

Kemudian yang kedua, terkait vonis 7 tahun yang diberikan hakim kepada mantan politikus Gerindra ini, yang dianggap tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan.

Sedangkan alasan yang ketiga karena ada tuntutan JPU yang tidak dikabulkan terkait pencabutan hak politik. Alasan tersebut nantinya akan diargumentasikan secara gabungan dalam proses banding yang sudah diajukan kemarin itu. (Restu)

Related Posts

1 of 214