HukumTerbaru

Sanusi Didakwa Terima Suap Rp 2 M dan TPPU Rp 45 M

M Sanusi
Sanusi ditemani M Taufik/foto jawapos.com

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta non aktif Mohamad Sanusi, menjalani sidang perdana atas kasusnya tersebut, Selasa, (24/8/2016). Agendanya yakni membacakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada Sanusi selaku tersangka kasus suap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Pantauan nusantaranews.co di lokasi, Sanusi yang mengenakan batik lengan panjang di dampingi oleh kakak kandungnya Mohamad Taufik. Taufik yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD mengaku kedatangannya ke Pengadilan hanya untuk menemani adiknya.

“Mendampingi saja, saya bermaksud memberi dukungan saja. Semoga sidangnya berjalan lancar,” kata Taufik.

Beberapa menit menunggu, akhirnya JPU KPK pun membacakan dakwaan. Dimana Mantan Politikus Gerindra itu di dakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.

“Pemberian tersebut dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negada tersebut berbuar atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” demikian diungkapkan JPU KPK, Ronald Worontika, di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Rabu, (24/8/2016).

Baca Juga:  Bercermin dari Wilson Lalengke, Pemimpin Sejati yang Melindungi Anggota tanpa Batas

Kata Ronald, suap tersebut diberikan dengan maksud agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Suap juga diberikan agar Sanusi dapat mengakomodasi pasal-pasal sesuai pesanan dari para pengembang reklamasi.

Selain di dakwa menerima suap Rp 2 miliar, Sanusi juga di dakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak Rp 45 miliar. Uang tersebut digunakan Sanusi untuk membeli tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.

“Dan perbuatan lain atas harta kekayaan yakni berupa menyimpan uang sebanyak US$ 10.000 dalam brankas di lantai 1 rumah,” pungkas Ronald. (Restu)

Related Posts

1 of 2