Berita UtamaEkonomiTerbaru

Santunan Tak Cair, BPJS Tenaga Kerja Telantarkan Ahli Waris Peserta

Santunan tak cair, BPJS Tenaga Kerja telantarkan ahli waris peserta.
Santunan tak cair, BPJS Tenaga Kerja telantarkan ahli waris peserta.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Santunan tak cair, BPJS Tenaga Kerja telantarkan ahli waris peserta.  Para ahli waris BPJS tenaga kerja yang tergabung dalam Forum Peserta BP Jamsostek (BPJS) tenaga kerja wadul ke DPRD Jatim, Rabu (7/4). Mereka mengadu karena sebagai ahli waris peserta BPJS tenaga kerja tak kunjung menerima santunan dari BPJS tenaga kerja. Kedatangan mereka, diterima oleh pihak Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim.

Menurut ketua Forum, Handoko Sunarto mengatakan kedatangannya ke DPRD Jatim untuk wadul karena hak-hak sebagai ahli waris dari BPJS tenaga kerja tak terbayarkan oleh BPJS.

“Para ahli waris yang datang mewakili dari beberappa daerah mengeluhkan santunan tak kunjung cair ini dari BPJS tenaga kerja mandiri  skala mikro. Berbeda yang peserta BPJS dari perusahaan,” jelasnya.

Diungkapkan oleh Handoko, para peserta BPJS tersebut sudah melaksanakan haknya selama menjadi peserta BJS setiap bulannya. “Sudah membayar sesuai dengan kewajiban. Namun, hak-hak kami untuk mendapat santunan sebagai ahli waris tak terbayar. Kami ingin mengadu ke pihak DPRD Jatim untuk memperjuangkan hak kami,” jelasnya.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Diterangkan oleh Handoko, Peraturan Pemerintah (PP) No 82 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja disebutkan santunan kematian tanpa ada kecelakaan kerja sebanyak  Rp 42 juta.

“Sedangkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebanyak Rp 48 juta,” jelasnya. Sedangkan untuk bantuan beasiswa bagi ahli waris, kata Handoko, akan mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp 174 juta.

“Besaran tersebut dibayarkan bertahap bukan sekaligus,” sambungnya. Namun, kata Handoko, sampai saat ini besaran santunan tersebut tak kunjung disalurkan kepada para ahli waris. “Pihak BPJS Tenaga kerja selalu mengelak. Kami menuntut hak kami sebagai ahli waris yang berhak menerima,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim Hidayat mengaku menerima aspirasi mereka di mana nantinya akan diteruskan untuk diperjuangkan.

“Fraksi Gerindra DPRD Jatim akan mengawal penuh agar hak-hak dari para ahli waris tersebut terpenuhi. Mereka menuntut hak yang harus dibayarkan pihak BPJS,” jelas pria yang juga ketua Komisi C DPRD Jatim.

Baca Juga:  Dukung Di Munas Golkar 2024, Satkar Ulama Jawa Timur Beber Dukungan Untuk Airlangga

Hidayat mengaku akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi kepada pihak BPJS tenaga kerja atas tak cairnya santunan bagi ahli waris peserta BPJS tenaga kerja. “Tentunya akan kami libatkan anggota fraksi Gerindra yang berada di Komisi E DPRD Jatim yang mengurusi kesra untuk memperjuangkan aspirasi para ahli waris tersebut,” tandasnya. (setya)

Related Posts

1 of 3,049