Sosok

Sang Pejuang Rakyat dari Minangkabau Yang Ditangkap KPK (4): Perluasan Wewenang

Irman Gusman Pejuang Rakyat dari Minangkabau/Foto via zonalima
Irman Gusman Pejuang Rakyat dari Minangkabau/Foto via zonalima

NUSANTARANEWS.CO – Visi kenegarawananlah yang ‘mengharuskan’ Irman Gusman terjun sebagai politisi untuk berjuang mensejajarkan kepentingan daerah dan pusat. Kepentingan daerah selama puluhan tahun seolah-olah tak pernah dipandang perlu oleh pemerintah pusat yang sangat sentralistik.

Sebagai pengusaha muda beridealisme tinggi yang berkehendak membangun seluruh daerah di Indonesia, tak sebatas kota Padang Panjang tanah kelahiran, Irman Gusman pengusaha sukses yang selama lima tahun 1998-2003 pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) telah banyak merasakan besarnya hambatan akibat ketimpangan peran Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Sebelumnya: Sang Pejuang Rakyat dari Minangkabau Yang Ditangkap KPK (3): Perjuangan Tiada Henti

Irman juga aktif di berbagai organisasi bisnis, seperti Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) sebagai Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi (LP2E) Hipmi Pusat, maupun di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Kiprah perjuangan mewujudkan kesejajaran sudah dia awali di lembaga MPR sepanjang tahun 1999-2004, dan kini di lembaga baru DPD sepanjang tahun 2004-2009 Irman tetap akan berjuang bagi daerah. Irman, yang berhasil menyelesaikan pendidikan S-2 Master of Business Administration (MBA) di University of Bridgeport Connecticut, AS jurusan pemasaran tahun 1988 sangat menginginkan DPD memiliki banyak wewenang yang bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

Bagi Irman Gusman perluasan wewenang DPD diperlukan untuk mengurangi pengaruh sentralistik yang sampai saat ini masih terasa di daerah. Khususnya kebijakan yang berpengaruh pada iklim usaha di daerah. “Sebagai pengusaha, selama ini saya merasa banyak kebijakan pusat yang tidak menguntungkan iklim usaha di daerah,” Irman menegaskan pada suatu waktu.

Lihat pula : Sang Pejuang Rakyat dari Suku Minangkabau Yang Ditangkap KPK (2)

Itu sebabnya, menurut Irman DPD harus berupaya memberdayakan masyarakat daerah serta mengusahakan undang- undang yang lebih berpihak kepada rakyat di daerah. Jadi, penguatan masyarakat dimulai dengan melakukan penguatan masyarakat di daerah.

“Itu pula sebabnya, seorang anggota DPD harus punya kemandirian secara ekonomi sehingga bisa membantu masyarakat. Saya sendiri berasal dari keluarga yang punya kemampuan ekonomi, dan dengan itu bisa membantu masyarakat untuk menciptakan kemandirian. Bagaimana mungkin orang miskin akan membantu orang miskin,” kata Irman.

Baca juga: Sang Pejuang Rakyat dari Suku Minangkabau Yang Ditangkap KPK (1)

Hal tersebut ia sampaikan dengan tanpa bermaksud sombong atau meninggikan hati. Melainkan betapa untuk berjuang sangat dibutuhkan kekuatan besar yang memadai sambil tetap disertai idealisme murni kebangsaan. Sebag, Irman berprinsip DPD adalah ‘jembatan emas’ baru untuk segala kepentingan terlebih untuk mengurangi kesenjangan antara pemerintahan pusat dan daerah.

“Apalagi kalau kita lihat, kewenangan kami adalah dalam bidang kesejahteraan, pembangunan, sosial, ekonomi, moral, pendidikan dan daerah,” kata Irman lebih lanjut. Bahkan, menurut Irman DPD hadir untuk mengkoreksi segala kebijakan Undang-Undang yang masih bersifat sentralistik.*** Bersambun… (Restu Fadilah)

Related Posts

1 of 2