Sosok

Sang Pejuang Rakyat dari Minangkabau Yang Ditangkap KPK (3): Perjuangan Tiada Henti

Sosok Irman Gusman sang Pejuang Rakyat/Foto Istimewa
Sosok Irman Gusman sang Pejuang Rakyat/Foto Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Kiprah Irman Gusman memperjuangkan kesetaraan lembaga baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan lembaga tinggi negara lain seolah tiada henti. Ajang pemilihan ketua MPR RI 2004-2009 membuktikan betapa gigihnya Irman berjuang. Irman sekaligus pula berhasil menyakinkan banyak pihak betapa DPD sudah sepantasnya mulai diperhitungkan secara saksama sebagai sebuah kekuatan riil politik baru.

Ketika itu hingga tanggal 5 Oktober 2004 pemilihan ketua MPR berkali-kali mengalami kebuntuan. DPD menuntut hak menempatkan dua wakilnya sebagai unsur pimpinan MPR, sama dan setara dengan DPR untuk juga hanya menempatkan dua wakil. Tatib MPR menggariskan pimpinan MPR terdiri empat orang berasal dari DPR dan DPD.

Baca juga: Sang Pejuang Rakyat dari Suku Minangkabau Yang Ditangkap KPK (1)

Keteguhan Irman memperjuangkan dua kursi di pimpinan MPR didasarkan kesepakatan nasional dalam amandemen konstitusi, bahwa kedua lembaga DPD dan DPR berdiri setara dan sejajar tanpa memperhitungkan proporsionalitas jumlah anggota DPD yang 128 orang dan DPR yang 550 orang anggota.

“Kalau DPD menuntut agar unsur pimpinan MPR berasal dari DPD dua orang dan DPR dua orang karena kita ingin adanya kesejajaran antara lembaga DPR dan DPD,” kata Irman Gusman, berbicara dalam kapasitas baru sebagai Wakil Ketua DPD, kala itu.

Irman mengungkapkan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Ketua Dewan Koalisi Kebangsaan Akbar Tandjung yang menilai tuntutan DPD mengubah Tatib MPR dan tuntutan menempatkan dua wakilnya duduk di pimpinan MPR bisa membuka pintu amendemen UUD 1945. Akhirnya, perdebatan tentang unsur pimpinan nyaris semakin menuju deadlock.

Lihat pula : Sang Pejuang Rakyat dari Suku Minangkabau Yang Ditangkap KPK (2)

Akbar Tandjung menyebutkan ide kesejajaran bisa mengarah ke bentuk negara federalisme. Tuntutan DPD kata Akbar juga tidak sesuai dengan konstitusi sebab UUD ’45 tidak menyebutkan dengan eksplisit dua wakil ketua MPR dari DPR. Tapi Irman Gusman malah semakin menegaskan sikap bahwa usulan DPD yang sudah sebelumnya disetujui dalam rapat gabungan fraksi dan akhirnya dibahas dalam Panitia Ad Hoc bukanlah mengada-ada.

Usulan itu, kata Irman, semata-mata didasarkan atas aspirasi konstituen di daerah sebab para anggota DPD berbeda dengan DPR. Lebih lanjut Irman menyatakan bahwa anggota DPD berjuang sendiri untuk menggalang dukungan dan meraih suara sebanyak mungkin.

Untuk menunjukkan jati diri sebagai negarawan sejati dengan tak kalah sengit Irman Gusman menegaskan butir-butir UUD 1945 Bab 16, pasal 37 ayat (5) bahwa bentuk negara Indonesia tidak dapat lagi dilakukan perubahan. Sehingga anggapan bahwa DPD hendak menuju negara federal tidak dapat dibenarkan.

Alhasil, ide Irman Gusman menyetarakan DPD dengan DPR berhasil diterima. Pimpinan MPR disetujui terdiri dua unsur DPR dan dua unsur DPD. Pemilihan Ketua MPR yang sangat demokratis berlangsung sengit.

Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (F-PKS) terpilih bersama tiga wakilnya AM Fatwa (F-PAN), Aksa Mahmud dan Mooryati Sodibyo keduanya dari DPD yang diusung Koalisi Kerakyatan, menang tipis meraih 326 suara berbeda dua suara saja dari calon Koalisi Kebangsaan yang meraih 324 suara terdiri Sutjipto (F-PDIP), Theo L. Sambuaga (F-PG), Sarwono Kusumaatmaja dan Aida Ismet Nasution keduanya dari unsur DPD.

Derama perbedaan tipis dua suara dibumbui oleh ketidakhadiran dua anggota F-PDIP dalam pemungutan suara, serta tiga suara dinyatakan abstain dan 10 suara tidak sah. (Restu Fadilah)

Related Posts

1 of 2