Sosok

Sang Pejuang Rakyat dari Minangkabau Yang Ditangkap KPK (2)

Sosok Irman Gusman sang Pejuang Rakyat/Foto Istimewa
Sosok Irman Gusman sang Pejuang Rakyat/Foto Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Ide awal dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah memperjuangkan kesetaraan dan kesamaan antara kepentingan daerah dengan pusat. Karena itu, setiap daerah tingkat satu diwakili oleh empat anggota DPD tanpa memperhitungkan perbedaan geografi dan demografi penduduk setiap provinsi.

Selintas kehadiran DPD ‘hanya’ untuk mengakomodasi dihapuskannya F-UD di MPR mulai tahun 2004, sebagai salah satu hasil lain amandemen konstitusi. Namun Irman Gusman menegaskan kehadiran DPD adalah untuk membangun kesetaraan dengan semua institusi politik lain DPR, MPR, Presiden, BPK, dan MA yang dalam sistem ketatanegaraan baru adalah sama-sama lembaga tinggi negara.

Baca juga: Sang Pejuang Rakyat dari Suku Minangkabau Yang Ditangkap KPK (1)

Berbeda dengan F-UD sebelumnya yang hanya sub-ordinat dari lembaga tertinggi negara MPR, DPD bekerja independen dan bisa menjadi penyeimbang DPR. Bahkan, berpotensi menjadi saluran aspirasi alternatif baru di luar jalur konvensional DPR. Irman berhasil membawa sistem perpolitikan nasional menjadi bikameral yang menempatkan DPD sama seperti Senator di Amerika Serikat. Perjuangan ini agaknya masihlah langkah awal baru dalam benak Irman.

Sebagaimana galibnya, dalam sistem bikameral lembaga senator adalah kawah candradimuka ajang pelatihan yang bisa mengantar anggotanya menjadi calon Gubernur. Bahkan, hingga mencapai puncak tertinggi sebagai calon presiden. Maka, kesempatan menjadi eksekutif pemerintah terbuka luas. Sebab setiap senator yang dipilih langsung oleh rakyat dipastikan sudah memiliki basis massa konstituen yang kuat.

Irman bermaksud agar lembaga DPD bisa mengkader ke-128 anggotanya yang berpotensi menjadi calon-calon eksekutif handal di segala tingkatan. Karena itu, Irman melalui lembaga DPD hendak mengamandemen UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Supaya setiap kader bangsa yang non partisan berhak mengajukan diri sebagai calon kepala daerah maupun kepala negara.

Sebagai salah seorang penggagas dan pembentuk cetak biru sistem perpolitikan baru, Irman seorang penganut paham kebangsaan Aktivis di berbagai organisasi keagamaan Islam sangat kenal betul bagaimana elan berikut visi dan misi lembaga DPD. Irman pun segera mempersiapkan diri dari bawah untuk meniti ulang karir politik lewat Pemilu Legislatif 2004. Dan Irman berhasil terpilih menjadi anggota DPD periode 2004-2009 dari Sumatera Barat (Sumbar) sebagai peraih suara terbesar 325.708 suara, atau 18 persen dari suara pemilih Sumbar.

Aktivitas Irman Gusman, yang ketika mahasiswa di tengah-tengah komunitas plural khususnya umat nasrani terpilih menjadi Ketua Senat Mahasiswa UKI, adalah Penasehat Majelis Ekonomi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar 2000-2005, Dewan Pakar Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah 2000-2005, Anggota Dewan Penyantun Universitas Muhammadiyah Sumbar, dan Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Pusat 2002-2005.

Usai KPU menetapkan hasil Pemilu Legislatif 2004 naluri lobi Irman segera ‘menyuruhnya’ bergerilya menggagas ide pembentukan Kaukus DPD Sumatera. Dari 40 anggota DPD se-Sumatera 34 diantaranya sepakat menyetujui Deklarasi Batam untuk mengusung nama Irman sebagai calon tunggal merebut kursi Ketua DPD. Kaukus juga ditugaskan mempersiapkan visi dan misi serta bentuk perjuangan anggota DPD se-Sumatera sepanjang tahun 2004-2009 dalam konteks dan perspektif NKRI.

Kesepakatan Deklarasi Batam dipegang teguh oleh seluruh anggota. Tidak mengherankan jika pemilihan ketua DPD dilangsungkan harus dalam tiga kali putaran karena ketatnya persaingan. Pada putaran pertama yang dimulai Jumat 1 Oktober pukul 15.45. wib diperoleh tujuh nama yang berhasil meraih suara. Yakni, Ginandjar Kartasasmita (49 suara), Irman Gusman (29 suara), Sarwono Kusumaatmaja (22 suara), La Ode Ida (18 suara), Harun Al Rasyid (dua suara), M. Nasir (satu suara), dan Kasmir Triputra (satu suara). Lima suara dinyatakan tidak sah dan satu suara abstain. Karena La Ode Ida menyatakan mundur dari pencalonan maka hanya tiga besar yang maju ke putaran kedua, Ginandjar Kartasasmita, Irman Gusman, dan Sarwono Kusumaatmaja.

Pada putaran kedua yang mulai bergulir di malam hari pukul 20.00 wib nama Irman Gusman masih peraih suara terbesar kedua dengan 43 suara, di bawah Ginandjar Kartasasmita yang mantan Menko Ekuin 59 suara di atas Sarwono Kusumaatmaja yang mantan Menneg Lingkungan Hidup 26 suara. Irman berhasil lolos dari kepungan dua pentolan politik rejim Orde Baru untuk kembali maju ke pemilihan ‘grand final’ putaran ketiga.

Pada penghitungan akhir putaran ketiga terjadi kejar-kejaran suara antara Ginandjar dan Irman. Namun hasil akhir hanya menunjukkan Irman meraih 54 suara, kalah tipis dari Ginandjar yang meraih 72 suara. Satu suara dinyatakan tidak sah dan satu suara kosong. Irman mengakui suara yang diraih masih di bawah kalkulasi politik Tim Suksesnya namun Deklarasi Batam dianggap tetap solid mendukung dirinya.

Sebagai antiklimaks Irman puas hanya menduduki kursi Wakil Ketua DPD mewakili wilayah barat, setelah dalam pemilihan meraih 50 suara unggul atas kandidat lain Nurdin Tampubolon 25 suara, Bambang Suroso 8 suara, dan Mediati Hafni Hanum 1 suara. 1 kursi lain wakil ketua dari wilayah timur diraih oleh La Ode Ida.*** Bersambung… (Restu Fadilah)

Related Posts

1 of 2