HukumTerbaru

Samsul Geram KPK Menciduknya Saat Kenakan Celana Pendek

Kakak Artis Saipul Jamil, Samsul Hidayatulla Diperiksa KPK/Foto via Bisnis Jakarta/ADE
Kakak Artis Saipul Jamil, Samsul Hidayatulla Diperiksa KPK/Foto via Bisnis Jakarta/ADE

NUSANTARANEWS.CO – Samsul Hidayatullah mengaku geram dengan ulah KPK yang menciduknya yang tengah mengenakan celana pendek. Samsul lantas mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat terkait ulah KPK.

Samsul adalah kakak kandung pedangdut Saipul Jamil. Rencananya, gugatan praperadilan akan didaftarkan hari ini, Senin (1/8/2016) melalui kuasa hukumnya Tonin Tachta Singarimbun.

Tonin Tachta Singarimbun mengatakan ada beberapa alasan yang membuat kliennya mengikuti langkah Rohadi untuk mengajukan praperadilan. Alasan pertama karena saat melakukan penangkapan terhadap Samsul, KPK tidak menunjukan identitas dan dilengkapi dengan surat atau dokumen resmi.

“Selain itu saat terjadi penangkapan yang disaksikan oleh tetangga dan anaknya yang masih termasuk kekuasan perlindungan anak, Samsul dipaksa untuk ikut dalam keadaan memakai celana pendek,” ujar Tonin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, (1/8/2016).

Parahnya lagi tambah Tonin, Samsul diperkenankan menggunakan celana panjang di hadapan semua orang tanpa diberikan kesempatain menggunakannya di kamar. Oleh karena itu, Tonin mempertanyakan perbuatan yang tidak pantas yang dilakukan oleh lembaga super body tersebut kepada warga negaranya.

Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

Tidak hanya itu, kemudian saat KPK melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan pada hari kamisnya. KPK juga menggeledah kamar anak Samsul, padahal anak-anak masih termasuk dalam kewenangan perlindungan anak.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang dalam kasus dugaan suap peringanan vonis Saipul Jamil di PN Jakut. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Panitera PN Jakut Rohadi kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacara Saipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji.

Mereka ditangkap KPK lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Diketahui, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan terhadap remaja pria di bawah umur yang membelitnya. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga:  Layak Dikaji Ulang, Kenaikan HPP GKP Masih Menjepit Petani di Jawa Timur

Rohadi jadi tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (restu/red)

Related Posts

1 of 3,050