Ekonomi

Sampai Maret 2018, Kementerian ESDM Tak Naikkan Tarif Listrik

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian ESDM memastikan tarif listrik tidak naik selama periode 1 Januari-31 Maret 2018. Ditundanya kenaikan tarif listrik ini disebut untuk mendukung daya beli masyarakat.

“Hingga Maret nanti, besaran tarif rata-rata untuk pelanggan RT 450 VA sebesar Rp 415/kWh, RT 900 VA tidak mampu Rp 586/kWh. Tarif listrik untuk pelanggan RT 900 VA mampu Rp 1.352/kWh, dan pelanggan non-subsidi Rp 1.465/kWh,” kata Kementerian ESDM dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2018).

“Kementerian ESDM memastikan tarif listrik tidak naik dalam waktu dekat. Saat ini Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengkaji formula baru penetapan tarif listrik, dengan memasukkan Harga Batubara Acuan (HBA),” katanya.

Diketahui, kebijakan pemerintah dengan menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) menjadi faktor mahalnya harga listrik Indonesia yang mencekik rakyat. Harga acuan pembelian batubara oleh sektor ketenaga-listrikan sangat mahal, jauh di atas harga rata-rata yang terjadi di pasar dan jauh dibandingkan harga di negara manapun di dunia.

Harga batubara atau energi primer merupakan dasar dalam penentuan harga pembelian listrik PLN baik yang dihasilkan oleh pembangkit PLN sendiri maupun yang dihasilkan oleh pembangkit listrik swasta.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

HBA naik sejak November 2016, tepatnya sejak Kementerian ESDM memiliki menteri baru. Di mana HBA November 2016 mencapai USD 84,89, artinya HBA naik hampir dua kali lipat harga rata-rata sebelumnya. Selanjutnya HBA naik bertubi-tubi dan tidak terbendung.

Desember 2016 naik USD 16,80 (naik 19,8%) mencapai USD 101,69/ton merupakan nilai HBA pertama yang menembus USD 100 dalam 4 tahun terakhir sebelumnya. November 2017 kementrian ESDM menetapkan HBA USD 94,8 /ton. Ini tertuang dalam Kepmen ESDM nomor 3843 K/32/MEM/2017. Desember 2017 Kementerian ESDM melalui Ditjen Mineral dan Batu Bara menetapkan HBA USD94,04 /ton. Ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 4120 K/32/MEM/2017 pada tanggal 8 Desember 2017.

Awal tahun 2018, menteri ESDM kembali menaikkan HBA menjadi USD 95,54/ton. Ini tertuang dalam Kepmen ESDM nomor 11K/32/MEM/2018. Harga pasar batubara hari ini NYMEX coal futures 19 Januari 2018 USD 64,35/ton. Para pemegang kuasa pertambangan batubara yang kecil kecil di Indonesia masih menjual batubara yang mereka hasilkan pada harga antara USD 30-40/ton.

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

Harga pasar batubara global sejak tahun 2016 jatuh sering jatuhnya harga minyak. Harga batubara global pada oktober tahun 2016 sejak menteri ESDM yang baru dilantik berada pada tingkat harga kejatuhan yang paling rendah yakni USD/40 ton.

“Penerapan formula baru tarif listrik juga masih harus menunggu hasil koordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga, karena Kementerian ESDM tidak bisa mengambil kebijakan sepihak. Kajian terhadap skema baru ini dilakukan karena struktur biaya energi primer pembangkit listrik saat ini maupun ke depannya didominasi oleh biaya batubara. Hingga 2026 nanti, lebih dari 60% suplai listrik akan dipenuhi dari pembangkit listrik dengan sumber energi primer batubara. Selain itu, porsi penggunaan pembangkit listrik dengan bahan bakar diesel ditekan untuk efisiensi biaya energi primer,” papar ESDM. (red)

Editor: Romandhon MK

Related Posts

1 of 18