Politik

Sambangi MPR, Ketua KY Minta Nama Lembaganya Diganti

NUSANTARANEWS.CO – Bertempat di Ruang Pertemuan Pimpinan MPR RI di lantai 9 Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, terselenggara pertemuan antara MPR dan Komisi Yudisial (KY). Dari pimpinan MPR hadir Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR E.E Mangindaan, Hidayat Nur Wahid, dan Oesman Sapta. Dari pihak KY, yang hadir dalam kesempatan itu adalah Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari dan jajarannya.

Selepas pertemuan, di hadapan puluhan wartawan, Zulkifli Hasan mengungkapkan, pada hari ini pimpinan KY bersilaturahmi sekaligus berdiskusi dengan pimpinan MPR. “Membahas masa depan lembaga KY,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/01/17).

Zulkifli mengatakan, dalam pertemuan itu ada usulan dari KY bahwa perlu ada penyempurnaan nama lembaga negara itu. “Ada usulan nama komisi diganti dengan dewan, Komisi Yudisial menjadi Dewan Yudisial,” ujarnya.

Pergantian nama tersebut, menurut Zulkifli, agar antara nama dan fungsi terjadi kesesuaian. Dengan demikian, maka pengubahan nama itu bisa membuat persepsi dan terjemahan tidak berbeda.

Baca Juga:  Jatim Menang Telak, Khofifah Ucapkan Selamat ke Prabowo Menang Pilpres

Zulkifli menuturkan, keinginan KY agar namanya diganti, usulan itu pun diterima baik oleh pimpinan MPR. Meski nanti semua dikembalikan kepada keputusan politik anggota MPR. Masalah itu, lanjutnya, akan dibawa ke Lembaga Pengkajian untuk dibahas.

Dalam kesempatan itu, Aidul Fitriciada Azhari, mengakui bahwa pertemuan itu masih sebatas diskusi. “Yang resmi belum kami serahkan,” katanya.

Namun, Aidul mengatakan, soal nama itu penting. Ia menyebutkan, di dunia yudisial, ada dua nama lembaga ini, yakni Komisi Yudisial dan Dewan Yudisial. Komisi Yudisial, menurutnya, berada di negara-negara berbahasa inggris, dengan sistem hukum kebiasaan.

Sedang Dewan Yudisial menggunakan sistem hukum sipil. Menurut Aidul Fitriciada Azhari, kita lebih dekat dengan menggunakan hukum sipil karena hakimnya hakim karir.

“Karena hakim karir maka kewenangannya lebih mendekati pada kewenangan pada Dewan Yudisial,” ujarnya.

Selama ini diakui penggunaan nama komisi juga menyebabkan lembaga yang dipimpinnya itu banyak disalahpahami. KY sering disamakan dengan KPK, Komnas HAM, dan komisi lainnya. “Padahal kami ini mengawasi MA,” ungkapnya.

Baca Juga:  LSN Effect di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan Gerindra Jadi Jawara di Jawa Timur

Sebab mengawasi MA, maka kedudukannya harus sejajar, tidak boleh lebih rendah dari MA. Lebih lanjut dikatakan, karena sejajar maka KY adalah bagian dari lembaga negara. Nama Dewan Yudisial bagi Aidul Fitriciada Azhari penting karena dalam sistem ketatanegaraan yang kita warisi, UUD NRI Tahun 1945, sistem hukumnya sistem hukum sipil.

Dengan berganti menjadi Dewan Yudisial maka nanti lembaga ini memiliki kewenangan lebih luas, mulai dari rekruitmen hakim, promosi, penilaian kinerja, dan pengawasan. “Bahkan di beberapa negara sampai anggaran,” katanya. (Deni)

Related Posts

1 of 31