Sambangi KPU, Arsul Minta Djan Cermati Aturan Perundang-undangan

Djan Faridz/Foto via tempo.co

Djan Faridz/Foto via tempo.co

NusantaraNews.co, Jakarta – Sekjend Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengomentari kedatangan kedatangan dari Djan Faridz dan kubunya ke KPU. Menurut Arsul kedatangan Djan ke kantor KPU merupakan kunjungan biasa.

“Itu kunjungan sekelompok warga negara yg ingin suaranya didengar oleh KPU. Bahwa KPU menerima mereka-pun sebatas menghormati rakyat yang bertamu ke KPU,” ujar Arsul dalam keterangan persnya, Selasa (10/10/2017).

Arsul yakin KPU tentu telah mengkaji secara cermat dan teliti persoalan kepengurusan PPP dengan menggunakan parameter perundang2an, khususnya UU Parpol dan UU Pemilu. Menurut Arsul, siapapun yg menggunakan parameter UU maka akan sampai pada kesimpulan bahwa klaim DF dan segelintir pengikutnya sbg pengurus DPP PPP tidak ada dasar atau legitimasi hukumnya.

“Satu-satunya legitimasi kelompok DF selama ini adalah Putusan Kasasi MA No. 601/2015. Nah, Putusan Kasasi No. 601 ini telah secara tegas dibatalkan oleh MA sendiri dengan Putusan PK No. 79/2017. Jadi satu-satunya legitimasi kelompok DF sudah tidak ada lagi,” kata Arsul.

Arsul melanjutkan selama ini DF ini merujuk pada Putusan Mahkamah Partai (MP) PPP dan menggunakan beberapa ahli hukum untuk membangun opini berdasar Putusan MP PPP ini di ruang publik. “Ini merupakan bentuk penyesatan informasi (misleading information), oleh karena tidak ada Putusan MP PPP yang secara eksplisit menyatakan kepengurusan DF adalah yg sah,” lanjut Arsul.

Selain itu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah menolak gugatan TUN DF atas SK Menkumham terkait dengan kepengurusan PPP setelah Muktamar Pondok Gede tahun 2016.

“Penolakan gugatan ini seiring dengan penolakan Mahkamah Konsitusi (MK) atas tiga permohonan DF dan kelompoknya terkait dengan uji materi pasal tentang pengesahan kepengurusan partai dalam UU Parpol dan UU Pilkada,” sambungnya.

Oleh karena itu Arsul meminta kepada Djan Faridz untuk kembali membaca dan mencermati ulang aturan perundang-undangan.

“Sudah saatnya DF membaca kembali secara cermat aturan perundang2an yang ada dan meneliti kembali seluruh dokumen terkait dengan persoalan PPP. Setelah itu, perlu introspeksi untuk berhenti terus menerus memelihara kesan di ruang publik bahwa PPP masih terpecah belah,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version