PolitikTerbaru

Sambangi KPK, Sri Mulyani Sampaikan LHKPN

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani/Foto istimewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani/Foto istimewa

NUSANTARANEWS.CO -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/9). Kedatangan Sri ke markas Agus Rahardjo CS untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).

“Untuk melaporkan LHKPN,” tutur Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi awak media.

Kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Keputusan KPK Nokor 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cada Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman LHKPN.

Sementara, Wanita yang akrab disapa Ani menjabat sebagai Menteri Keuangan pada tanggal 27 Juli 2016 menggantikan Bambang Brodjonegoro saat reshuffle jilid II. Sebelumnya Ani juga pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan Kabinet Indonesia bersatu. Dia meninggalkan jabatannya sebagai menteri saat itu, dan menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Kehadiran Sri Mulyani menjadi menteri di era Jokowi ini kembali mengingatkan mega skandal dugaan korupsi yang belum tuntas, yaitu dugaan korupsi pengadaan perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Restu)

Related Posts

1 of 219