NUSANTARANEWS.CO – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, (8/11/2016). Kedatangan Bambang ke markas Agus Rahardjo CS untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Cuma lapor LHKPN saja,” singkatnya di Jakarta, Selasa, (8/11/2016).
Pelaporan LHKPN lantaran dirinya merupakan salah satu menteri dalam kabinet kerja Jokowi yang dirotasi. Sebelumnya Bambang menjabat sebagai menteri keuangan.
“LHKPN diserahin karena saya pindah posisi, pindah posisi kan memang harus kasih LHKPN,” katanya.
Namun mengenai berapa jumlah kekayaan yang dimilikinya. Pria berusia 50 tahun itu enggan membeberkannya. “Baca saja di website,” ketusnya.
Kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Keputusan KPK Nokor 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cada Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman LHKPN. (Restu)