Berita UtamaPolitik

Saling Incar Kursi Pimpinan, DPR Gaduh Lagi?

NUSANTARANEWS.CO – Pasca munculnya wacana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menginginkan kursi pimpinan di DPR dan MPR RI, kini sejumlah partai pun memunculkan keinginannya masing-masing untuk mendapatkan jatah.

Sebut saja Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Dari sisi PKB, menginginkan juga satu kursi pimpinan di DPR untuknya.

Sedangkan Partai Gerindra mengincar satu jatah kursi di MPR. Sementara PKS mengincar kursi pimpinan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, ingin kembalinya PKS ke tampuk pimpinan MKD dikarenakan terpilihnya Sufmi Dasco Ahmad menjadi Ketua MKD tidaklah sesuai dengan aturan yang ada di Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Untuk itu, Hidayat mengatakan bahwa PKS merasa masih memiliki hak untuk mendapatkan kursi pimpinan MKD karena penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menggunakan sistem paket.

Baca Juga:  Konsorsium PPWI-First Union Berikan Piagam Penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri Libya

“Kami melihat pergantian pimpinan MKD kemarin itu ya menurut kami agak tidak sesuai dengan aturan dasar dari MD3, kan dulu itu yang namanya alat kelengkapan dewan satu paket dan itu berlaku lima tahun,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jum’at (13/01/17).

Hidayat mengatakan, pemilihan Dasco sebagai Ketua MKD menggantikan Surahman telah menyalahi aturan. Menurutnya, MKD menggelar rapat pleno internal tanpa mengundang Fraksi PKS. Alhasil, rapat pleno tersebut menghasilkan keputusan bahwa Dasco menjadi Ketua MKD baru dan menggantikan Surahman.

Oleh karena itu, Hidayat menegaskan, PKS akan menuntut agar jabatan Ketua MKD dikembalikan. Salah satu caranya adalah dengan mendorong penambahan kursi pimpinan MKD melalui revisi UU MD3.

“Satu paket itu, ketuanya dan pimpinan MKD waktu itu PKS, tetapi kan kita tahu terjadi perubahan sedemikian rupa dan karena perubahan itu ada satu kami nilai tidak sesuai UU MD3, maka ya kita menuntut agar PKS ditetapkan balik sebagai pimpinan,” ujarnya.

Baca Juga:  Membanggakan, Pemkab Pamekasan Kembali Raih Anugrah Adipura Tahun 2023

Di sisi lain, Hidayat pun membandingkan proses akomodasi terhadap usulan PDIP tentang penambahan kursi pimpinan DPR. Padahal, lanjutnya, tidak ada ketentuan dalam UU MD3 yang mengatur tentang penambahan komposisi pimpinan DPR. Namun, usulan PDIP itu akhirnya diterima oleh seluruh fraksi partai di DPR.

“Katakanlah PDIP sekarang diakomodasi untuk menjadi pimpinan DPR, padahal itu kan tidak ada dalam ketentuan UU MD3 awal. Kalau yang tidak ada saja boleh ditambahkan, semestinya yang sudah ada ya jangan kemudian dihilangkan,” katanya.

Apalagi, Hidayat menambahkan, pengembalian jabatan pimpinan MKD ke PKS jauh lebih mudah untuk disepakati dibanding menyetujui penambahan AKD lainnya.

“Kalau toh dikembalikan itu akan lebih mudah disepakati daripada menyepakati sesuatu yang tidak ada menjadi ada,” ungkapnya. (Deni)

Related Posts

1 of 18