Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Saleh, SE Gelar Sosialisasi Perda Penanggulangan Narkoba di Pesantren Hidayatullah

Saleh, SE gelar sosialisasi Perda Penanggulangan Narkoba di Pesantren Hidayatullah
Saleh, SE gelar sosialisasi Perda Penanggulangan Narkoba di Pesantren Hidayatullah/Foto : Sosialisasi Perda Penanggulangan Narkoba yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Saleh,SE di Pondok Pesantren Hidayatullah, Nunukan, Jumat (20/5).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Sosialisasi Perda Penanggulangan Narkoba. Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba.

Jika orang telah mengkonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengkonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang begitu kuat untuk mengkonsumsinya kembali.

Begitu besar pengaruh narkoba bagi semua generasi sehingga untuk menanggulangi penyalahgunaan dan mencegah peredaran narkoba tak bisa dilakukan oleh satu pihak saja melainkan perlu perlu sinergitas semua pihak.

Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Saleh, SE saat menggelar Sosialisasi Perda (SosPer) Kabupaten Nunukan tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Pondok Pesantren Hidayatullah, Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (20/5).

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

“Pencegahan dan Penanggulangan dari Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba itu tidak akan maksimal tanpa sinergitas semua pihak. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Nunukan merasa berkewajiban untuk selalu terlibat dalam upaya tersebut. Diantaranya adalah dengan mengeluarkan Perda No 3 Tahun 2021 ini,” terang Saleh.

Salah satu alasan yang mendasari Pemda Nunukan mengelurkan Perda tersebut, karena secara geografis Kabupaten Nunukan adalah daerah yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara Malaysia.

“Kita tentu sering mendengar adanya penyelundupan Narkoba dari negara tetangga. Jumlahnya pun sangat fantastis.  Bukan lagi skala kecil namun sudah hitungan 5 hingga 10 kilogram. Tentu kita sangat miris dengan hal demikian,” tandasnya.

Untuk itu Saleh mengajak semua pihak terutama para Santri untuk selalu waspada dan mencegah sedini mungkin dari penyalahgunaan Narkoba. Dengan cara mendukung Perda tersebut, Saleh mengungkapkan bahwa secara tidak langsung juga telah berbuat dalam menanggulangi peredaran Narkoba.

“Saya harap, semua pihak dapat mendukung Perda ini. Karena secara tidak langsung, inilah jihad kita dalam menyelamatkan generasi,” tegas Politisi Partai Demokrat itu

Baca Juga:  Dewan Kehormatan yang Nir Kehormatan

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Nunukan, Muhammad Sain yang menjadi Pemateri dalam sosialisasi Perda tersebut menyatakan optimismenya bahwa dunia Pesantren akan terbebas dari peredaran narkoba.

“Saya yakin bahwa dunia pesantren itu suci dan tak mungkin akan teracuni oleh penyalagunaan narkoba. Namun tidak ada salahnya apabila para santri pun harus mempunyai pengetahuan tentang narkoba dan bahayanya sehingga dengan hal itu akan timbul kewaspadaan,” paparnya.

M Sain menjelaskan bahwa Islam sangat mengharamkan Narkoba yang dianalogikan dengan khamar, karena merusak dan membuat orang hilang akal. Dalam Islam narkoba masuk kategori mukhoddirot (mematikan rasa) dan mufattirot (membuat lemah).

“Narkoba ini bentuk penjajahan rohani yang sangat berbahaya. Generasi muda islam dilemahkan dan apabila fikiran sudah lemah, maka akan mudah dikendalikan oleh pihak lain. Untuk itu, wajib bagi kita umat islam untuk mendukung upaya penanggulangan atas penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya. (ES)

Related Posts