NusantaraNews.co, Jakarta – Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menggelar rapat bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman. Rapat tersebut membahas soal OTT KPK terhadap dua jaksa di Pamekasan, Madura, Jawa timur yang kemudian dilepaskan KPK.
“Awalnya agenda komisi III pagi ini rapat dngar pendapat dengan jaksa agung, kami komisi III meminta Jaksa agung menghadirkan Kasi intel dan kasi Khusus di Komisi III karena terkait dengan operasi tangkap tangan dapat terlarang karena salah tempat,” terang Bambang, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
“Artinya dua orang ini kemudian di lepas. Nah dalam rapat tadi pagi diutuslah Jampidsus krena Jaksa agung berhalangan hadir dan akan dilakukan pada senin mendatang,” imbuhnya.
Bambang menjelaskan dua jaksa yang salah tangkap itu merasa dirinya dirugikan oleh KPK. Karena setelah terbukti ia tidak bersalah, nama baiknya tidaj direhabilitasi pasca ditetapkan tersangka oleh KPK.
“Nah yang mereka sayangkan hak-hak peradata dia langsung hancur, kehormatan harga diri dari pada lembaga kejaksaan ikut tercoreng karena pada saat mereka dibawa menggunakan pakaian dinas,” jelas Bambang.
Bambang menegaskan operasi tangkap tangan yang melangar prosedur ini kiranya akan segera dievaluasi. Jangan sampai KPK kembali menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam OTT tanpa ada bukti yang kuat.
“Nah menurut kami operasi operasi tangkap tangan yang terlarang ini yang dilakukan dengan tidak hati hati sebaiknya dievaluasi kembali, jangan terjadi pendozliman terhadap orang lain, artinya penuhi bukti yang cukup, bukti awal cukup baru dilakukan operasi sehingga tdak ada hak hak perdata orang lain yang terganggu,” lanjutnya.
Politisi partai golkar itu meminta kepada KPK apabila ada kesalahan dalam penetapan seseorang menjadi tersangka maupun kesalahan dalam melakukan OTT, KPK harus menggelar Konferensi pers meminta maaf dan menjelaskan bahwa KPK telah salah menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kami menginginkan KPK salah OTT, ya tolonglah diumumkan seperti yang bersangkutan membawa wartawan menangkap seseorang dipublikasikan rapi begitu diproses tidak ditemui cukup bukti tidak bersalah ya diumumkan juga secara formal. Pemulihan nama baik itu penting dilakukan. Karena memang kan kita manusia nggak luput dari salah,” tegasnya.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman