Ekonomi

Salah Satu Tuntutan Buruh di May Day: Cuti Haid dan Aturan Cuti Melahirkan

NUSANTARANEWS.CO – Kendati bukan hal baru, cuti haid dan cuti melahirkan sudah tertuang di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. UU ini tidak banyak diketahui oleh sejumlah karyawan wanita, dan terus digaungkan kaum buruh setiap kali menyambut peringatan May Day yang jatuh tiap 1 Mei.

Pada UU tersebut ditetapkan bahwa karyawan wanita yang tengah datang bulan atau haid berhak mendapatkan cuti penuh. Pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 81 dijabarkan seperti (1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Begitu pula halnya dengan cuti melahirkan, termaktub dalam UU tersebut. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat (cuti) selama 1,5 bulan, atau kurang lebih 45 hari kalender, sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Artinya, hak cuti hamil selama 1,5 bulan dan hak cuti melahirkan 1,5 bulan, telah diberikan oleh undang-undang secara normatif dengan hak upah penuh atau berupah/ditanggung selama menjalani cuti hamil dan cuti melahirkan tersebut.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Aturan cuti haid dan melahirkan bukan hanya berlaku di Indonesia. Di negara-negara maju pun juga memberlakukan aturan serupa. Jepang tercatat sebagai negara pertama yang memberlakukan cuti haid. Pada tahun 1947 diberlakukanlah kebijakan cuti haid bagi buruh wanita berdasarkan Standar Hukum Ketenagakerjaan di Jepang. Kemudian, Korea Selatan. Negeri Gingseng memberlakukan kebijakan cuti haid bagi para pekerja wanita sejak tahun 2001 meski menuai kecaman.

Selanjutnya, Taiwan. Taiwan menjamin pekerja wanitanya untuk mendapatkan hak cuti haid selama 3 hari dalam setahun. Tiongkok diketahui juga menerapkan cuti hadi meski hanya berlaku di beberapa propinsi saja.

Kini, Majelis Parlemen Italia tengah berusaha meloloskan rancangan undang-undang (RUU) untuk memberikan hak kepada wanita haid untuk cuti selama tiga hari. Jika disetujui, perempuan di Italia akan menjadi yang pertama di Eropa, yang mendapatkan cuti tiga hari. RUU ini sedang diajukan oleh empat anggota parlemen perempuan dari Partai Kiri Demokrat. Mereka terinspirasi dari sejumlah negara seperti Jepang dan Korea Selatan yang sudah mendapatkan keuntungan dari undang-undang serupa. Bagi Italia, cuti bagi wanita haid merupakan sebuah kemajuan dan keberlanjutan sosial meskipun Italia tercatat sebagai salah satu negara yang tingkat pekerja perempuan terendah di daratan Eropa, di mana jumlahnya hanya mencapai 61 persen, jauh di bawah rata-rata Eropa yang mencapai 72 persen.

Baca Juga:  Ramadan, Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Timur

Sehingga patut ditegaskan bahwa cuti haid dan melahirkan adalah hak para pekerja wanita yang tentunya sayang bila dilewatkan. Bahkan, untuk mempertegas hak tersebut, dalam peringatan Hari Buruh Dunia (May day) 2017, kaum buruh Yogyakarta tak lupa menyerukan tuntutan mereka terkait cuti haid dan melahirkan ini. “Berikan cuti haid dan patuhi aturan cuti melahirkan,” seru mereka dalam tuntutannya.

Pewarta: Eriec Dieda
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 7