Berita UtamaHukumLintas NusaPolitikTerbaru

Salah Gunakan Kewenangan, Bupati Bangkalan Digugat di PTUN

Salah gunakan kewenangan, Bupati Bangkalan digugat di PTUN.
Salah gunakan kewenangan, Bupati Bangkalan digugat di PTUN.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Salah gunakan kewenangan, Bupati Bangkalan digugat di PTUN. Bupati bangkalan Abdul Latif Amin Imron digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya karena telah menyalahgunakan kewenangannnya sebagai kepala daerah. Gugatan diajukan oleh Muhaimin, salah satu warga Desa Mrandung Kecamatan Klampis Bangkalan.

Melalui kuasa hukumnya, Adil Pranadjaja, Muhaimin mendaftarkan gugatan ke bupati Bangkalan di PTUN Surabaya tanggal 22 Februari  2021 lalu.“ Nomor pendaftaran gugatan yaitu 22/G/2021/ PTUN. SBY,” kata Adil saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (25/2).

Diungkapkan oleh Adil, yang menjadi dasar gugatan yaitu adanya keluar surat bupati Bangkalan Nomor 141/301/403.110/2021 tertanggal 19 Februari yang ditujukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mrandung Bangkalan.

“Klien kami menjabat sebagai wakil ketua BPD tersebut,” lanjutnya.

Yang menjadi masalah, kata Adil, dalam surat tersebut, bupati Bangkalan memerintahkan agar BPD Mrandung mengubah susunan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Mrandung, dengan alasan demi terciptanya kondusifitas dan netralitas pelaksaan Pilkades.

Baca Juga:  Satgas Yon Arhanud 08/MBC dan BAIS TNI Gagalkan Penyelundupan Miras Dari Malaysia

“Adanya surat itulah yang justru membuat suasana Desa Mrandung menjadi kurang kondusif, sehingga muncullah gugatan tersebut. Padahal BPD tersebut terbentuk atas kesepakatan rakyat bukan atas bentukan bupati. Inilah yang kami gugat karena bupati menyalahi kewenangannya,” jelasnya. (setya)

Related Posts

1 of 3,049