Hukum

Saksi e-KTP Mengaku Sudah Kembalikan Uang ke KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sekretaris panitia pengadaan barang/jasa untuk proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis ekektronik (e-KTP) TA 2011-2012, Pringgo Hadi Tjahyono mengaku menerima duit sebanyak Rp 10 juta. Duit tersebut diklaimnya telah dikembalikan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Saya sudah kembalikan ke KPK, jumlahnya Rp 10 juta,” ujar Pringgo saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).

Duit tersebut diterima Pringgo dengan rincian yaitu sebanyak Rp 5 juta saat lebaran. Sedangkan sisanya diberikan secara bertahap.

“Yang lebaran dikasih Rp 5 juta, terus sama yang sering pulang malam antara Rp 200-500ribu. Dikasihnya tidak sering kadang dua atau tiga minggu sekali. Uang tersebut dari pak Drajat (Drajat Wisnu Setyawan),” terangnya.

Drajat Wisnu Setyawan merupakan Ketua Panitia Lelang dari proyek yang telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,3 triliun itu.

Nama Drajat juga ikut disebut dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam pembacaan surat dakwaan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. JPU mengatakan Drajat merima uang US$ 615 ribu dan Rp 25 juta untuk proyek ini.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Berdasrkan informasi yang dihimpun, Drajat juga pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk pelengkapan berkas mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, yang saat itu telah menjadi tersangka.

KPK juga telah menggeledah rumah Drajat di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada 2014 lalu. Bahkan KPK menjemput Drajat dari kantornya untuk menyaksikan penggeledahan tersebut.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 220