Hukum

Saksi Akui Pernah Bakar Berkas Pengeluaran Proyek e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Junaidi memberikan kesaksiannya dalam sidang e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Junaidi merupakan bendahara pembantu pada saat proyek e-KTP berlangsung.

Dalam kesaksiannya Junaidi mengakui pernah memusnahkan berkas-berkas terkait proyek e-KTP. Hal tersebut dilakukannya atas perintah Sugiharto.

“Semua catatan itu dibuang atau dimusnahkan, hal tersebut dilakukan karena pada saat itu ada penggeledahan KPK di kantor kami,” bebernya di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (22/5/2017).

Sementara itu saat ditanya lebih jauh oleh jaksa apa motif dari Sugiharto menyuruhnya untuk memusnahkan catatan tersebut, ia mengaku tak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu alasan pak gi (Sugiharto) menyuruh saya memusnahkan berkas-berkas tersebut. Saya hanya jalanin perintah, ya saya buang dan ada juga yang saya bakar,” katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa sejumlah berkas yang dibakar tersebut merupakan catatan pengeluaran diluar pagu dipa. “Jadi dari pinjaman-pinjaman tadi,” kukuhnya.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Junaidi dalam keterangannya menyebut penyidik KPK Novel Baswedan sempat memerintahkan rekan sesama penyidik untuk mencari berkas yang dimusnahkan tersebut.

“Tapi (berkas tersebut) tidak ketemu, karena memang sudah saya bakar tadi,” kata Junaidi.

Sementara itu, terkait sejumlah berkas pengeluaran maupun penerimaan yang berasal dari pagu telah disita oleh KPK.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 41