Hukum

Safri: Fee Rp 1 Miliar Permintaan Hakim

NUSANTARANEWS.COFee Rp 1 Miliar Permintaan Hakim. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan‎ suap hakim tindak pidana korupsi (tipikor) yang menangani perkara korupsi RSUD M Yunus Bengkulu,‎ Safri Syafe’i, Kamis (2/6/2016). Safri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Edi Santoni (ES).

Safri mengungkapkan bahwa komitmen fee yang beredar senilai Rp 1 miliar atas permintaan hakim. Uang itu sebagai pelicin untuk menjatuhkan vonis bebas atas kasus korupsi yang tengah melilit dirinya dan koleganya Edy Santroni (ES). “Itu permintaan hakim,” ujar Safri singkat di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Selain Safri, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Kelima orang tersebut adalah, Nurman Soehardi dari pihak swasta, Panitera PN Tipikor Bengkulu, Zailani Syihab, PNS UPPP Kabupaten Bengkulu Tengah,‎ Febi Irwansyah, Ketua PN Tipikor Bengkulu, Encep Yuliadi, dan Hakim Tipikor PN Bengkulu,‎ Siti Insirah.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang berinisial JP (Janner Purba), Hakim PN Kota Bengkulu berinisial T (Toton), Panitera PN Kota Bengkulu berinisial BAB (Badaruddin Amsori Bachsin) yang diduga menerima suap dari terdakwa berinisial SS (Syafri Syafi’i) yang merupakan Mantan Kepala Bagian Keuangan RS M Yunus, dan terdakwa berinisial ES (Edi Santroni) yang merupakan Mantan Wakil Direktur Keuangan RS M Yunus. Kelimanya di tetapkan menjadi tersangka saat terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu. (Restu F)

Related Posts

1 of 3,049