Lintas Nusa

Sabu-Sabu Seberat 7 Kg Berhasil Diamankan Anggota TNI di Kabupaten Berau

Barang Bukti Sabu Sabu Seberat 7 Kg Diamankan (Foto Istimewa)
Barang Bukti Sabu Sabu Seberat 7 Kg Diamankan (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Berau – Prajurit TNI dari Kodim 0902/Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kg. Kapendam VI/Mlw Kolonel Kav Dino Martino menjelaskan pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dua anggota Kodim 0902/Tanjung Redeb saat akan melarikan diri setelah sebelumnya membeli rokok di Jalan Bayanudin, Kecamatan Sambaliung.

Sambaliung merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Berau dan di bawah pembinaan teritorial Kodim 0902/Tanjung Redeb Kodam VI/Mulawarman.

“Sebagaimana disampaikan Dandim 0902/Tanjung Redeb Letkol Kav Ilham Faisal Siregar, pelaku di amankan di pinggir jalan kemarin (Rabu, 23/1/2019), tidak jauh dari warung tempatnya membeli rokok,” ungkap Dino Martino dalam keterangannya dikutip, Jumat (25/1/2019).

Dirinya menjelaskan ketika itu, anggota Kodim 0902/Tanjung Redeb, yakni Kopral Satu (Koptu) Agus dan Koptu Irianto dalam perjalanan ke Terminal Lama Jalan Aji Isa dari Makodim sedang memperbaiki sepeda motor. Saat melintas di Jalan Bayanudin, Kecamatan Sambaliung, lanjut Dino, keduanya berhenti di warung untuk membeli rokok.

Baca Juga:  Tim SAR Temukan Titik Bangkai Pesawat Smart Aviation Yang Hilang Kontak di Nunukan

“Tiba-tiba ada warga, yang tidak diketahui identitasnya, memberikan informasi bahwa di pinggir jalan, tidak jauh dari warung tersebut ada orang yang mencurigakan,” kata dia.

“Berdasarkan laporan tersebut dan nalurinya sebagai militer, Koptu Agus dan Koptu Irianto langsung menghampiri orang yang dilaporkan tersebut untuk menanyakan identitasnya.”

Ketika melihat dua orang prajurit TNI AD mendekatinya, lanjut Dino, yang bersangkutan berusaha melarikan diri. Namun dengan sigap, pelaku berhasil ditangkap kemudian diamankan untuk menanyakan alasannya melarikan diri, saat didekati.

“Saat diperiksa, karena mencurigakan, maka yang bersangkutan diminta untuk memberikan KTP dan membuka tas yang dibawanya,” imbuh Dino.

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memiliki identitas berinisial M (21 tahun) dan beralamat di Jalan Kusuma Bangsa, RT/03 Desa Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur. “Ditemukan bungkusan aneh yang diduga berisi narkoba,” ujarnya.

Untuk memastikan temuan tersebut, kedua anggota Kodim tersebut membawa M ke Koramil 0902-05/Sambaliung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tak lama setelah mereka tiba di Koramil Sambaliung, dengan didampingi Pasi Intel Kodim dan Danramil 0902-05/Sambaliung Kapten Arm Joko Sulisiyanto, Dandim tiba dan langsung mengecek dan memastikan laporan dari kedua anggotanya.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap M, Dandim mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 Kg, KTP a.n. Mulyadi, Sim C, ATM, BRI, ATM BNI, 1 buah HP dan sebuah dompet berisi uang tunai sebesar Rp. 1.606.000,- dan Kartu Pelajar Perpustakaan SMK Negeri 1 Tarakan.

“Setelah ditanyakan lebih lanjut, M mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari Budi (kakak kandungnya) dan sudah 2 kali melakukan pengiriman melalui jalur darat dari Tarakan menuju Samarinda dengan imbalan sebesar 15 juta Rupiah per kg,” terang Dino.

“Dari temuan dan pengakuan M tersebut, Dandim menduga kuat bahwa dia merupakan salah satu pengedar narkoba yang selama ini berkeliaran di Berau,” tambahnya.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3,050