RUU PSDN Mangkrak 15 Tahun, Kemhan: Harusnya Segera Diprioritaskan

Analis Madya Dit. Bela Negara Kementerian Pertahanan, Kolonel Arh Luhkito Hadi Iswanto. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Romadhon)
Analis Madya Dit. Bela Negara Kementerian Pertahanan, Kolonel Arh Luhkito Hadi Iswanto. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Romadhon)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rancangan Undang Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN) mangkrak selama 15 tahun. Menurut Analis Madya Dit. Bela Negara Kementerian Pertahanan, Kolonel Arh Luhkito Hadi Iswanto mengatakan seharusnya RUU itu segera diprioritaskan untuk disahkan.

“UU PSDN ini sudah 15 tahun kalau tidak salah, tapi masih belum bisa disahkan,” kata Luhkito Hadi Iswanto, seusai mengisi acara Sosialisasi Bela Negara Lingkup Pemukiman Jakarta yang digelar di Favehotel PGC, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2019).

Baca Juga:

Menurut Luhkito, UU tersebut mendesak untuk segera disahkan mengingat situasi ancaman non militer saat ini semakin nyata.

“Padahal kalau melihat situasi saat ini banyak ancaman yang lebih nyata itu adalah ancaman non militer harusnya ini segera diprioritaskan sebagai payung hukum,” ujar dia.

Sebagai upaya untuk mendorong segera disahkannya RUU tersebut, Kementerian Pertahanan lanjut dia telah meminta bantuan dari anggota DPR RI, Komisi I.

“RUU PSDN kita sudah berupaya minta bantuan bapak bapak dari Komisi I,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI, Komisi I Fraksi PDIP, Charles Honoris sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai RUU PSDN untuk Pertahanan Negara yang masih mangkrak di DPR. Dirinya mengatakan alasan kenapa RUU itu belum dibahas, karena menurutnya ada UU lain yang lebih prioritas untuk dibahas.

Baca Juga:

“Masih belum di bahas di DPR. Gini, kendalanya bukan bahwa undang-undang ini tidak ingin kita bahas tetapi kendalanya memang masih ada beberapa undang-undang lain yang masih prioritas dan mengantri di komisi I DPR,” kata Charles Honoris saat ditemui usai mengisi acara di Kawasan Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).

Pewarta: Romadhon
Editor: Achmad S.

Exit mobile version