EkonomiHukum

RUU Penyiaran, Kominfo Ingin Peroleh Digital Deviden Besar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dalam RUU Penyiaran yang baru, kewenangan perizinan, kelembagaan dan infrastruktur penyiaran akan berada di bawah kendali pemerintah, sedangkan KPI hanya mengurusi konten dari siaran. Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia.

Staf Ahli Kementerian Informasi, Henri Subiakto menerangkan bahwa digitalisasi televisi merupakan bentuk pengaturan kembali tata laksana penggunaan frekuensi televisi untuk komunikasi dimasa depan.

“Ini terkait dengan persoalan infrastuktur,” tutur Henri, Sabtu (10/6/2017) di Jakarta.

Henri melanjutkan pemerintah tidak akan mengurusi tentang konten, karena menurutnya konten dari penyiaran merupakan wewenang KPI, bukan Kominfo.

“Konten ndak boleh diurus pemerintah, ngapain pemerintah ngurus konten,” terangnya.

Menurut dia, Kementerian Informasi ingin memperoleh digital deviden yang besar dalam rangka untuk menyiapkan komunikasi di masa yang akan datang.

“Kominfo prisipnya memperoleh ditigal deviden yang besar untuk kominukasi masa depan. Memang kami menyiapkan single muk, untuk alternatif masa depan,” pungkasnya

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Reporter: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 2