Berita UtamaHukumTerbaru

RUU Jabatan Hakim Masuk dalam Prolegnas, Ini Usulan dari KY

NUSANTARANEWS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim untuk menjadi salah satu daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019. Pembentukan RUU Jabatan Hakim tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 32/PUU-X11/2014 dan 43/PUU/X11/2015.

Adapun alasannya yakni pengaturan hakim saat ini dianggap masih bersifat masif parsial dan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan dan belum ada landasan hukum bagi perbaikan, pengangkatan, pembinaan, pengawasan, perlindungan, dan pemberhentian dalam suatu sistem kekuasaan kehakiman yang baik.

Jadi arah pengaturan dari Undang-Undang ini nantinya adalah dalam rangka menjaga independensi, meningkatkan profesionalisme hakim, dan kehormatan hakim itu sendiri.

Adapun salah satu poin yang akan dimasukan dalam RUU tersebut adalah mengenai kedudukan hakim sebagai Pejabat Negara. Begitu juga dengan kedudukan Hakim Ad Hoc.

Selain itu dalam RUU tersebut juga rencananya bakal dimasukan syarat-syarat peserta pendidikan calon hakim tingkat Pertama. Seperti memeiliki pengalaman di bidang hukum sebagai Advokat, Jaksa, Polisi, Notaris, Mediator, atau Arbiter yang tersertifikasi paling singkat 5 tahun.

Baca Juga:  Kabupaten Nunukan Dapatkan Piala Adipura untuk Kedua Kalinya

Sedangkan untuk dapat diangkat menjadi hakim tinggi, harus berpengalaman paling singkat lima tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan atau paling singkat berpengalaman 15 tahun sebagai Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.

Dalam RUU tersebut juga akan melibatkan pihak lain dalam proses promosi, mutasi, dan uji kompetensi bagi calon hakim tinggi. Phak lain yang dimaksud adalah keterlibatan perguruan tinggi hukum.

Jubir Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengaku setuju dengan RUU Jabatan hakim yang dimasukkan dalam Prolegnas Tahun 2015-2019 itu. Farid berharap beleid ini mampu menjadi tonggak perubahan secara menyeluruh sistem kehakiman di tanah air.

“Bahkan saat RDP dengan Komisi III beberapa waktu lalu, KY memang pernah mengajukan usulan terhadap pasal-pasal dalam draft tersebut. Salah satunya adalah meningkatkan kekuatan rekomendasi sanksi yang diberikan KY terhadap hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Farid.

Selama ini tambah Farid, rekomendasi ekomendasi sanksi dari Komisi Yudisial kerap sia-sia karena Mahkamah Agung (MA) tidak wajib menjalankannya. Dalam RUU Jabatan Hakim, Komisi Yudisial meminta DPR memberikan jaminan rekomendasi lembaga pengawas eksternal tersebut bersifat mengikat.

Baca Juga:  Gandeng Madani Institute Singapura, UNIDA Gontor Gelar Pengabdian Kolaborasi Internasional

“Bahkan dapat menjadi pertimbangan dalam promosi dan mutasi hakim,” pungkas Farid. (Restu)

Related Posts

1 of 3