HukumPeristiwa

Rusakan Barang Bukti, Alasan KPK Kembalikan Dua Penyidik ke Polri?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan dua penyidik ke institusi asalnya yakni ke Polri. Kedua penyidik tersebut adalah Roland Ronaldy dan Harun.

Kabarnya kedua orang tersebut dikembalikan ke Polri lantaran telah merusak serta menghilangkan bukti ketika menyidik suatu kasus di lembaga antirasuah ini. Kasus yang dimaksud adalah Kasus yang dimaksud adalah kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terkait gugatan uji materiil di MK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengaku belum bisa memberikan komentar soal hal tersebut.

“Untuk itu, Kami belum bisa memberikan komentar ya. Karena baik itu di dalam maupun itu, sedang dibicarakan. Kami belum bisa memberikan konfirmasi atas dua itu,” singkatnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (30/10/2017).

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada dua barang bukti yang dirusak atau dihilangkan. Kedua barbuk tersebut adalah:

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Barang bukti I
Buku bank sampul merah PT Impexindo Pratama. Berisi catatan pengeluaran perusahaan pada 2015-2016 dengan jumlah Rp 4,337 miliar dan US$ 206,1 ribu.

Barang bukti II
Buku bank sampul hitam PT Aman Abadi Nusa Makmur. Berisi catatan pengeluaran perusahaan periode 2010-2013 dengan jumlah US$ 1,256 juta.

Tindakan:
– Membubuhkan tip-ex pada catatan keuangan.
– Merobek beberapa halaman dalam catatan keuangan.
– Mencabut BAP Kumala Dewi dari berkas perkara kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

Bukti:
– Rekaman kamera pengawas di lantai 9 gedung KPK.
– Barang bukti yang telah dirusak.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 36