HukumTerbaru

Rugikan Negara Rp 668 Miliar, Penjara Jilid II Menanti Ahok

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pada tanggal 6 Juni 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinyatakan menang atas kasus gugatan sengketa lahan 4,6 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat. Atas kemenangan itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada masa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 668 miliar.

Kasus ini bermula dari temuan BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Anggaran Tahun 2015 silam. Dalam LHP BPK tersebut, ditemukan adanya pembelian lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, lahan sendiri dibeli sendiri. Hal ini diketahui setelah adanya keterangan dari lurah dan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.

Baca juga: Dana TGUPP Besar, Berarti Anies Potong Semua Dana Pihak Ketiga

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah pada Kamis (21/7), pembelian lahan Cengkareng Barat melalui APBD 2015 diputuskan berdasarkan disposisi Ahok kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Aji.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Dinas Perumahan DKI Jakarta mengaku membeli lahan tersebut sebesar Rp 668 miliar. Akan tetapi, pengakuan tersebut disangkal oleh pemilik lahan, Toeti Noezlar Soekarno. Ia mengaku hanya menerima Rp 448 miliar. Singkat kata, ada “penyunatan” atau “korupsi” dana sebesar Rp 220 miliar.

Melihat kasus ini, setidaknya ada dua pekerjaan rumah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap siapa “dalang” kongkalikong pembelian lahan tersebut dan pelaku pemotongan dana Rp 220 miliar.

Seperti diwartakan, wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tak menampik adanya indikasi kuat korupsi dalam kasus sengketa lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Lahan ini diduga diperuntukkan pembangunan rusun Cengkareng Barat yang belakangan ditemukan bermasalah di mana temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 silam. “Itu ada kejadian di mana tanah Pemprov sendiri dibeli Pemprov juga,” kata Sandi, Selasa (5/12). (red)

Baca Juga:  Kapolres Sumenep dan Bhayangkari Cabang Sumenep Berbagi Dukungan untuk Anak Yatim di Bulan Ramadan

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 82