HukumLintas Nusa

Rugikan Negara Rp 4,3 Miliar, KPK Didesak Usut Tuntas Kasus Dana Bansos Sidrap Tahun 2012

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai luput terhadap kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2012 Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Pasalnya, sejak 2014 silam masalah tersebut sudah dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sidrap oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) komite pencegahan korupsi Sulawesi Selatan.

“Namun, perkara itu tak kunjung tuntas, bahkan lenyap bak ditelan bumi hingga tak satupun orang tahu adanya kasus tersebut,” kata praktisi hukum asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan Safril Partang saat dihubungi, Jakarta, Senin (5/3).

Putra daerah Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan ini menjelaskan, tampaknya ada sinyalemen untuk menghilangkan perhatian publik terhadap kasus tersebut. Dan ada kemungkinan pihak-pihak tertentu yang tidak ingin kasus tersebut diusut tuntas.

“Jika hal terjadi maka hal ini dapat mengusik rasa keadilan masyarakat Kab Sidrap yang menghendaki uang rakyat yang disalahgunakan segera diungkap dan kemudian pelakunya dihukum seberat beratnya sesuai hukum berlaku di negeri ini. Ini masalah uang rakyat yg penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Oleh karena itu, kata Safril, apabila pihak kejari Kabupaten Sidrap mengendapkan masalah dan bungkam selama 4 tahun ini dan terkesan ada dugaan untuk tidak menuntaskan kasus tersebut, maka sudah sepatutnya KPK untuk melakukan investigasi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pemerintah Kabupaten Sidrap tahun 2012 yang telah merugikan negara sebesar Rp 4,3 miliar.

“Ini demi penegakkan supremasi hukum pemberantasan korupsi dan terpenuhinya rasa keadilan warga masyarakat Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak agar wilayahnya maju serta sejahtera kehidupan maupun penghidupannya,” tuntasnya.

Editor: Gendon Wibisono

Related Posts