NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Gara-gara mengancam kesejahteraan pekerja di Jatim, Fraksi Partai Nasdem DPRD Jatim secara tegas menolak Omnibus Law cipta lapangan kerja. Alasannya di dalamnya ada RUU yang akan memberlakukan skema upah perjam.
“Kalau hal ini diberlakukan tentunya pekerja akan kehilangan pendapatan dan berdampak kesengsaraan bagi pekerja,” ungkap anggota Fraksi partai Nasdem DPRD Jatim Suwandi Firdaus saat dikonfirmasi di Surabaya, selasa (4/2/2020) malam.
Pria asal Mojokerto ini mengatakan RUU tersebut diatas akan menjadikan bumerang terhadap hubungan industrial pancasila dari data Badan Pusat Statistik ( BPS) Tahun 2019 ada sekitar 28,88 persen yang mana ada pekerja dalam bekerjanya ada dibawah jam normal ( 35 jam kerja selama seminggu)
Pimpinan federasi pekerja rokok tembakau, makanan dan minuman Jawa Timur ini juga menilai kenaikan UMK dalam pertumbuhan ekonomi daerah tidak cukup, mengingat pertumbuhan ekonomi beberapa daerah dalam periode tertentu kadang kalah negatif sedangkan inflasi tetap terjadi.
“Ini tidak mungkin UMK pertumbuhannya lebih rendah dan tetap mempertimbangkan inflasi yang terjadi sedangkan disisi lain massa kerja diatas 1 tahun harus mengikuti struktur dan skala upah di perusahaan tersebut, ” papar Suwandi.
Ditambahkan oleh Suwangi terhadap skema upah perjam tidak bisa dengan serta merta diberlakukan pada jenis pekerjaan tertentu. “Sebagai wakil rakyat Jatim dan sekaligus aktivis buruh saya tegaskan menolak RUU skema upah perjam omnibuslaw karena akan menimbulkan kesengsaraan para pekerja,” tutupnya.
Pewarta: Tri Wahyudi
Editor: Ach. Sulaiman